Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Tindak Lanjuti Rekomendasi Kemendagri Demi Pembangunan Jambi


Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi terhadap Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/12/2019).(Humas)
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi terhadap Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/12/2019).

Kesesuaian tahapan dalam penyusunan Ranperda APBD dengan RKPD dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 harus konsisten terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Mengenai anggaran belanja daerah dalam Ranperda APBD Tahun 2020 adalah Rp.4.949.887.054.267,68.

Belanja Tidak Langsung Rp.2.986.095.367.334,88 atau 60,33% dari total belanja daerah.

Belanja Langsung Rp.1.963.791.686.932,80 atau 39,67% dari total belanja daerah yang direkomendasikan agar pemerintah daerah dalam menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah maupun program dan kegiatan harus bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan penganggaran dan memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Sehubungan dengan belanja daerah yang terdapat pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kemendagri menyatakan ada indikasi beberapa kegiatan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kegiatan dimaksud antara lain: A.Kegiatan pemberdayaan Desa Tangguh, B.Kegiatan penguatan kapasitas organisasi masyarakat dan kelembagaan Desa , C.Kegiatan penguatan pendampingan di pedesaan , D.Kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan BUMDes.

Telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi bahwa kegiatan dimaksud telah memiliki dasar hukum yang melandasi, disesuaikan dengan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Alokasi anggaran untuk infrastruktur yang berasal dari Dana Transfer Umum yang penggunaan dana terdiri dari DAU dan DBH yang bersifat umum harus diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait langsung dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah dianjurkan untuk infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum.

Beberapa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri secara umum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi sesuai aturan demi penyempurnaan alokasi anggaran yang sesuai guna peningkatan pembangunan masyarakat dan infrastuktur di Provinsi Jambi. "Beberapa penekanan dari pembahasan tadi berguna bagi pembangunan Provinsi Jambi," ungkap Gubernur Jambi.

Rapat Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda serta para tamu dan undangan lainnya.(JP-Hms/Lee) 





 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar