Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Menutup Gerbang Penyelundupan Benih Lobster di Pantai Timur Jambi

Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan saat rilis kasus di Mapolresta Jambi, Minggu (11/11/2018). Tim gabungan Mabes Polri dan Polresta Jambi, serta Stasiun KIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi berhasil menggerebek tempat penyimpanan, penampungan dan pemeliharaan benih lobster di kawasan Paalmerah, Kota Jambi dan mengamankan sepuluh tersangka beserta barang bukti sekitar 45 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih. ( Foto: ANTARA FOTO / Wahdi Septiawan )

Petugas mengamankan sekitar 53.258 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Nipahpanjang.

Upaya penyelundupan benih lobster melalui pantai timur Jambi masih sering terjadi.

Jambipos, Jambi - Pantai timur Provinsi Jambi hingga kini masih tetap menjadi pintu gerbang penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Kendati kasus penyelundupan benih lobster melalui pantai timur Jambi sudah sering terungkap, namun kasus-kasus penyelundupan melalui pantai timur tersebut masih terus terjadi.

Masih terbukanya pintu gerbang penyelundupan lobster melalui pantai timur Jambi terbukti dari terbongkarnya kembali kasus penyelundupan benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi medio Januari 2019.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi, Ade Samsudin ketika melakukan ekspose hasil pengungkapan kasus penyelundupan lobster di Jambi, Minggu (20/1/2019) menjelaskan, satuan gabungan KPIM Jambi dan Polres Tanjabtim mengamankan sekitar 53.258 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Nipahpanjang, Kabupaten Tanjabtim, Jambi, Kamis (17/1/2019).

“Benih lobster tersebut terdiri dari lobster pasir sekitar 48.258 ekor dan lobster mutiara sekitar 5.000 ekor. Total nilai lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Tiga tersangka kasus penyelundupan lobster tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjabbar,” katanya.

Menurut Ade Samsudin, barang bukti lobster yang diamankan untuk bahan pemeriksaan hanya 300 ekor. Sedangkan sisanya sekitar 52.958 ekor benih lobster tersebut sudah dilepasliarkan di habitatnya, Pantai Pulauujung, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (18/1/2019).

Sementara itu Kapolres Tanjabtim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Desfri menjelaskan, terbongkarnya kasus penyelundupan benih lobster tersebut berawal dari kecurigaan petugas Polsek Nipahpanjang terhadap muatan kapal di pantai Nipahpanjang. Ketika diperiksa, ternyata muatan kapal tersebut puluhan kotak berisi 292 plastik berisi benih lobster.

“Tiga orang awak kapal yang hendak membawa lobster tersebut beserta seluruh kotak berisi benih lobster langsung diamankan petugas. Ketia tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjabtim. Sedangkan barang bukti benih lobster dilepasliarkan di pantai Pariaman, Sumatera Barat,” katanya.

Masih Sering

Menurut Kepala Balai KPIM Jambi, Ade Samsudin, upaya penyelundupan benih lobster melalui pantai timur Jambi masih sering terjadi. Para penyelundup memanfaatkan pantai timur Jambi sebagai pintu gerbang penyelundupan karena banyak pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus yang bisa dimanfaatkan. Sementara pengawasan pelabuhan-pelabuhan tikus tersebut sulit dilakukan.

“Jalur penyelundupan benih lobster ke pantai timur Jambi bisa melalui Sungai Batanghari dan juga melalui jalan raya. Lokasi pelabuhan tikus di pantai timur Jambi banyak. Pemantauan aktivitas kapal di pelabuha tikus tersebut cukup sulit,” katanya.

Dijelaskan, selama tahun 2018, satuan gabungan Balai KPIM Jambi dengan jajaran kepolisian di Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak empat kali. Kasus penyelundupan benih lobster pertama di Jambi tahun lalu terungkap Januari. Ketika itu berhasil diamankan sekitar 74.222 benih lobster dengan nilai Rp 15 miliar.

Kemudian awal April 2018, berhasil digagalkan penyelundupan sekitar 107.525 ekor benih lobster asal Provinsi Nusa Tenggara (NTB) dengan nuilai Rp 12 miliar. Sedangkan pada Agustus 2018 berhasil digagalkan penyelundupan 92.845 ekor benih lobster dengan nilai Rp 14 miliar. Kemudian pada Oktober 2018 digagalkan penyelundupan 61.200 ekor benih lobster senilai Rp 9 miliar.

“Tersangka yang berhasil diamankan dari kasus-kasus penyelundupan lobster tersebut sebanyak 10 orang. Para tersangka masih ada yang menjalani proses hukum di pengadilan dan sudah ada yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Dijelaskan, sebagian benih lobster yang tertangkap di Jambi hendak diselundupkan ke luar negeri, yakni Singapura dan Vietnam. Biasanya para penyelundup beroperasi pada malam hari melalui Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera maupun Sungai Batanghari menuju pantai timur Jambi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan lobster ini. Selama ini hanya orang-orang yang membawa benih lobster yang tertangkap. Sementara pemasok dan penerimanya belum ada yang tertangkap,”katanya.

Untuk menutup pintu gerbang penyelundupan benih lobster di Jambi, lanjut Ade Samsudin, pengawasan transportasi darat, sungai dan laut di Provinsi Jambi perlu ditingkatkan. Razia mobil dan kapal pengangkut barang perlu dilakukan intensif guna mempersempit ruang gerak para penyelundup.(*)


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar