Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PT. Kamalindo di Desa Temang Kecamatan Sarolangun Cemari Lingkungan?

PT. Kamalindo di Desa Temang Kecamatan Sarolangunm, Kabupaten Sarolangun yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Dari penulusuran Jambipos Online, PT. Kamalindo diduga tidak mengikuti aturan. Foyo Jampos Yahya.
Jambipos Online, Sarolangun-PT. Kamalindo di Desa Temang Kecamatan Sarolangunm, Kabupaten Sarolangun yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Dari penulusuran Jambipos Online, PT. Kamalindo diduga tidak mengikuti aturan. 

Sebagai contoh, air pengendap batu bara yang mau diambil, air limbahnya disedot lalu dibuang ke sungai, yang satu lagi air yang mengalir yang akanmelintas diatas batu bara terpaksa dialihkan. 

Takut kalau air mengalir diatasnya dibawah ada batu bara bisa menimbulkan kendala, maka semua semua air yang dialirkan harus melintas yang tidak ada batu bara dibawahnya.

Salah seorang nara sumber yang tidak boleh namanya ditulis mengatakan, air limbah itu tidak boleh buang sembarangan, yang kedua setiap pembuangan air itu harus ada saran dari LHD. Pihak PT. KAMALINDO membuang secara diam-diam pada malam hari, Pemerintah telah dibohongi, katanya.

LSM LP2TRI mengharapkan kepada pihak pemerintah ambil tindakan tegas kepada PT atau CV yang tidak patuh dengan aturan pemerintah setempat. 

Bagi pihak hukum tolong diproses, bagi pengusaha yang nakal yang tidak patuh dengan aturan. Karena negara kita Indonesia adalah negara hukum.

Jambipos konfirmasi dengan salah seorang anggota PT. KAMALINDO, SYEH HENDRA pada hari Jumat (12/10/2018) pada pukul 14.00 WIB, sampai dikantornya pada saat ditanya kami dari Jambipos mau konfirmas masalah limbah dan izin PT. KAMALINDO, tapi SEH HENDRA cuek tidak mengindahkan lalu dia lari kedalam kantor.

Pada saat kami ambil dokumentasi foto, pas melihat mesin robim untuk menyedot air. Mau ambil foto, SYEH HENDRA memanggil “Kesini dulu jangan di foto-foto dilu pak” dia lalu usir Jambipos.

Sekitar pukul 15.30 Wib Jambipos datang ke kantor besarnya di Rantau Temang, ada pada saat itu ada WAYAN. Dia bilang saya baru 3 bulan disini pak, dengan karyawan banyak yang belum kenal. 

PT. Kamalindo di Desa Temang Kecamatan Sarolangunm, Kabupaten Sarolangun yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Dari penulusuran Jambipos Online, PT. Kamalindo diduga tidak mengikuti aturan. Foyo Jampos Yahya.
Berapa jumlah karyawan, di jawab 54 orang, tahun berapa mulai PT ini berdiri, dia jawab semua itu yang tau Pak ARIS, tapi sayang dia tidak ada disini.

Kantor LHD yang didatangi untuk konfirmasi sayang dia tidak berada di tempat. Kata stafnya pejabat Kadis lagi keluar.(JP-Ita-Yah)
 

PT. Kamalindo di Desa Temang Kecamatan Sarolangunm, Kabupaten Sarolangun yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Dari penulusuran Jambipos Online, PT. Kamalindo diduga tidak mengikuti aturan. Foyo Jampos Yahya.


 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar