Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Deklarasi Poros Hijau Indonesia Jambi

Deklarasi Poros Hijau Indonesia Jambi dilaksanakan di BW And Luxury Hotel Jambi, Jum'at (16/11/2018) Pukul 14.00 WIB. FB

Jambipos Online, Jambi-Provinsi Jambi merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki 4 taman nasional yakni Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNB). Deklarasi Poros Hijau Indonesia Jambi dilaksanakan di BW And Luxury Hotel Jambi, Jum'at (16/11/2018) Pukul 14.00 WIB.

Koordinator Daerah Poros Hijau Indonesia Jambi, Feri Irawan dalam reslinya menjelaskan, dari luas daerah sekitar 5,1 Juta Ha 41,15% atau ± 2,1 Juta Ha nya adalah Kawasan Hutan. Dengan kata lain, luas Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar ± 3 Juta Ha.
Namun, jika dicermati lebih dalam lagi sebagian besar kawasan APL tersebut mayoritas dipergunakan untuk usaha perekebunan yaitu seluas ± 1.674.567 Ha atau setara dengan 55,82% dengan komoditi unggulan antara lain untuk Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 791.025 Ha. Karet 669.521 Ha, Kelapa seluas 118.994 Ha, Kulit Manis seluas 46.132 Ha, Kopi seluas 25.847 Ha, Pinang seluas 20.694 Ha dan Kakao seluas 2.354 Ha.

Dimana jumlah petani yang mengusahakan komoditi unggulan tersebut adalah sebanyak 660.198 KK - Disbun Provinsi Jambi 2018.

Sisanya atau sekitar 1.325.433 digunakan untuk ijin pertambangan (Batu Bara, Emas, Biji Besi dll), Fasilitas Umum, Pertanian (Tanaman Pangan dan Holtikultura), Gedung dan tanah yang dikuasai oleh Pemda serta pemukiman.

 

Dengan kondisi real seperti diatas diperlukan sebuah political will dari pemerintah pusat untuk menjawab persoalan-persoalan dengan berbagai kebijakan dan keputusan politik yang mengarah pada keadilan distibusi lahan dan pelayanan publik yang baik dan merata.

Hal ini diperlukan untuk menjawab dan mengantisipasi persoalan-persoalan maraknya konflik antara masyarakat dengan pemegang ijin dan negara, deforestasi dan degradasi hutan, kebakaran hutan, serta masalah lingkungan lainnya.

Tingginya kebutuhan akan lahan untuk usaha pertanian khususnya perkebunan terutama untuk ijin perkebunan dapat dilihat dari sejarah kebakaran Hutan dan Lahan dalam skala besar di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Karhutla Monitoring System tercatat jumlah total Hotspot di propinsi Jambi pada tahun 2014 sebesar 1152 dan di tahun 2015 hingga awal November jumlah hotspot meningkat menjadi 1642 atau meningkat 42,5 % dari total hotspot tahun sebelumnya.

Kondisi ini telah berlangsung lama dan tidak ada perubahan secara signifikan terhitung dalam lima tahun sebelumnya dan dari data yang dikumpulkan setiap tahun berfluktuasi antara 1151 – 2414 kejadian hingga tahun 2015.

Dari sisi konflik penguasaan lahan, terekam dalam catatan KLHK tahun 2017 jumlah pengaduan konflik se-Indonesia mencapai 286 konflik dengan luasan sekitar 14.517.838 ha.

Dimana propinsi Jambi menempati peringkat kedua se-Sumatera dengan jumlah pengaduan sebanyak 28 kasus dari total luasan konflik tenurial sekitar 5.829.834 ha.

Selanjutnya, Poros Hijau Indonesia Jambi menilai, semenjak era reformasi bergulir baru era pemerintahan Jokowi-JK lah yang mampu menunjukan komitmen tegasnya terhadap penanganan masalah ketimpangan penguasaan lahan, kebakaran hutan dan lahan serta penyelesaian konflik tenurial khususnya di sektor kehutanan.

Komitmen tegas tersebut tidak saja ditunjukkan dengan dikeluarkannya kebijakan dan reguluasi tetapi juga ditunjukkan dengan kerja nyata di lapangan.

Soal masalah ketimpangan panguasaan lahan pemerintahan telah mengeluarkan Kebijakan Reforma Agraria yang dilaksanakan dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat dan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sementara Provinsi Jambi sendiri di tahun 2017 telah mengidentifikasi dan menetapkan potensi TORA seluas 12.361 Ha yang akan dilepaskan dari kawasan hutan.

Sedangkan terkait masalah kebakaran hutan, Pemerintahan dengan cepat dan tegas mengeluarkan kebijakan Moratorium Perijinan Baru HTI berdasarkan Perpres No. 1 tahun 2016 dan Restorasi Lahan Gambut berdasarkan inpres No. 8 tahun 2018.

Kemudian membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menata kembali dan memulihkan fungsi ekosistem gambut di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Jambi para pemegang ijin dipaksa melakukan kanal bloking dan menghentikan kegiatan usaha mereka khususnya yang berada di gambut dalam bahkan diwajibkan untuk melakukan pemulihan ekosistemnya.

Disamping itu, Pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan bekerjasama dengan TNI-POLRI untuk mencegah dan melakukan tindakan cepat terhadap indikasi dan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.

Kebijakan ini terbukti efektif menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dinas kehutanan Provinsi Jambi mencatat angka kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2016 adalah seluas 257,39 Ha dan seluas 579,0 Ha pada tahun 201, luasan ini bila dibanding dengan tahun sebelumnya tentu jauh menurun dari luas 19.528 Ha yang terjadi tahun 2015.

Terkait masalah konflik lahan khususnya di sektor kehutanan pemerintahan menunjukkan komitmen yang belum pernah ditunjukkan oleh pemerintahan sebelumnya yakni mengeluarkan kebijakan membentuk Direktorat Khusus Panangan Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kebijakan tersebut kemudian diikuti pula dengan program Perhutanan Sosial sebagai model resolusi konfliknya.

Dengan berani pemerintahan Jokowi menargetkan sebanyak 12,7 Juta Hektar kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan hutan.

Provinsi Jambi sendiri atas dukungan kepala daerahnya telah mengidentifikasi dan menetapkan kawasan hutan seluas 368.253 Ha untuk disiapkan sebagai areal Perhutanan Sosial.

Mencermati pelaksanaan komitmen dan kebijakan pemerintah Jokowi diatas, Poros Hijau Indonesia Jambi yang merupakan perhimpunan individu-individu yang peduli dan giat memperjuangkan penyelesaian persoalan lingkungan kemudian menyakini untuk mendukung pencalonan kembali presiden Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya di periode 2019-2024.

Dukungan ini diberikan dengan komitmen untuk terus mengawal dan tetap mengkritisi pelaksanaan kebijakan-kebijakan diatas untuk periode berikutnya.

Eksistensi Poros Hijau tidak akan berhenti hanya dalam proses Pilpres 2019 tapi akan terus bekerja mengawal jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan melakukan kajian terhadap pelaksanaan kebijakan hijau untuk memperkuat pelaksanaan dan capaiannya oleh Kementerian/Lembaga baik ditingkat pusat maupun daerah.

Sembari menyebarkan informasi Program HIJAU Jokowi dan mengelola pendapat publik terhadap program tersebut hingga memperkuat agenda Lingkungan Hidup dan Reforma Agraria Nawacita 2. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar