Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Saksi Sebut Diminta Zumi Zola Bayari Kurban dan Akomodasi PAN

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 September 2018. ( Foto: Antara / Muhammad Adimaja )

Kata Lim, Apif memintanya untuk membelikan 10 ekor sapi atas nama Zumi Zola.

Jambipos Online, Jakarta- Pengusaha infrastruktur di Jambi, M. Imaduddin alias Lim mengaku pernah membantu Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola untuk berkurban sapi. Tak hanya itu, Lim juga membantu Zumi Zola membiayai akomodasi 25 anggota DPD PAN Jambi. Hal ini diakui Lim saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Dalam persidangan ini, Lim yang merupakan Direktur PT Artha Graha Persada mengaku mengenal Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. Mulanya, kata Lim, Apif memintanya untuk membelikan 10 ekor sapi atas nama Zumi Zola untuk kurban pada Iduladha 2017.

"Apif bilang ke saya atas nama Pak Gubernur. Saya berikan Rp 156 juta untuk pembelian sapi kurban 10 ekor. Bantuan itu setelah saya bertemu dengan Pak Gubernur pada bulan September," kata Lim dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Tak hanya itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya juga meminta Imaduddin ‎menyediakan dana. Menurut Imaduddin, dana tersebut untuk membantu akomodasi 25 kader DPD PAN Jambi berangkat ke pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi Februari 2016 lalu.‎

"Waktu itu ketemu Apif. Apif bilang perlunya tiket, mobil sewaan dan hotel, sama uang saku, totalnya Rp75 juta," bebernya.

Imaduddin mengaku Zumi Zola berulang kali meminta bantuan melalui orang kepercayaannya. Apif juga meminta untuk disediakan dua unit ambulans berjenis APV seharga Rp374 juta untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi. Berdasar informasi dari Apif, kata Imaduddin, penyedian mobil ambulans itu diperlukan ‎agar adik Zumi Zola yakni Zumi Laza dapat melenggang mulus menjadi pengurus DPD PAN Kota Jambi.

"Saya tahu dari Apif, mobil ambulansnya sekarang sudah disita (KPK)," katanya.

Tak hanya mobil ambulans, untuk melancarkan pencalonan Zumi Laza, Apif pun kembali diperintahkan Zumi Zola untuk membuatkan baliho dan sewa tempatnya senilai Rp 70 juta.

"Saya juga berikan Rp 500 juta untuk kepentingan pisah sambut. Diberikan ke Apif," katanya.

Imaduddin mengaku bersedia memenuhi setiap permintaan Zumi Zola agar perusahaannya mendapat ‎proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Diakui Imaduddin, perusahaannya pun mendapat proyek pada kurun waktu 2016 hingga 2017‎.

"Para pengusaha bilang Apif orang kepercayaan Pak Gubernur (Zumi) sehingga pengusaha percaya ketika diperintah Apif," kata Imaduddin.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Apif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, USD 30.000, serta SGD 100.000. 

Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp 16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (*)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar