Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polres Merangin Tangkap 1 Orang Bandar Narkobadan 4 Penikmat

Polres Merangin Tangkap 1 Orang Bandar Narkobadan 4 Penikmat.
Jambipos Online, Merangin- Polres Merangin melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu. Satu orang bandar dan empat lainnya hanyalah penikmat. Diketahui keempat pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Wakapolres Merangin KOMPOL Mamit Suwargi. Senin ( 10/9/2018 ).

Menurutnya,  Empat orang pelaku yakni Irwan (34) warga Desa Kandang Rt. 01 Kecamatan Tabir, Baharudin (40) warga kampung tengah Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Fadly (21) Kelurahan Rantau panjang Rt. 11 Kecamatan Tabir, dan Hambali (30) Warga Desa Peninjau Kecamatan Pelayang Kabupaten Muara Bungo.

Dua pelaku bernama Irwa dan Hambali diamankan, informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi di desa kandang, Kecamatan Tabir kemudian tim satres Narkoba Bertindak cepat, hari Rabu (29/8/2018) lalu sekitar pukul 19:00 Wib.

Dua tersangka yang bernama Irwan dan Hambali ditangkap dijalan poros desa kandang, saat dilakukan penggeledahan dari tangan Hambali sebagai pengedar, diamankan dua paket shabu seberat (9,15) gram dan satu buah (Sajam) Jenis pisau dengan sarung kulit warna coklat, satu unit hp nokia, satu unit SPM Honda Beat warna putih nopol BH 4612 UT beserta STNK, sedangkan Dari pelaku bernama Irwan, satu unit hp senter nokia, satu unit sepeda motor KLX warna hijau nopol BH 2310 F beserta STNK.

Dua pelaku lainnya, bernama Baharudin dan Fadly berhasil di amanakan pada hari  Minggu (09/09/2018) sekitar pukul 16:00 wib, di sebuah pondok dalam kebun karet di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir.

Ketika dilakuakn penggeledahan , Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti, tiga bungkus pelastik kecil warna bening yang diduga isi sabu seberat bruto 0,45 gram, satu alat hisap serta korek api, satu unit SPM honda revo tampa nopol, dua bilah pisau gagang kayu, serta uang tunai Rp. 180.000.

"Empat orang pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya. (JP-Bay)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar