Ilustrasi ( Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin ) |
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mencermati rekam jejak dan latar belakang para calon legislatif (caleg) yang berlaga di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. KPK meminta masyarakat tidak memilih caleg yang memiliki catatan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif ke depan aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
KPK kembali menegaskan dukungannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Febri menyatakan, para mantan narapidana korupsi sebaiknya tidak diloloskan untuk menjadi caleg.
"Lebih baik jika orang-orang yang pernah terlibat kasus korupsi kemudian tidak disaring sejak awal dalam mekanisme proses pencalonan data tersebut," tegasnya.
Peringatan KPK terkait caleg eks koruptor ini bukan tanpa alasan. Secara total terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 145 diantaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.
"Lebih dari 145 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia yang tersebar di 13 provinsi yang diproses dalam kasus korupsi. Totalnya kalau ditambah antara DPRD dan DPR lebih dari 220 orang yang sudah diproses," kata Febri.
Bahkan, saat ini KPK sedang menangani korupsi berjamaah yang dilakukan DPRD di dua wilayah. KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.
Tak hanya Malang dan Sumut, kasus korupsi masal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Jambi.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018) lalu mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Suap 'ketok palu' itu diberikan agar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPRD, sementara Rp 4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).
Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD dengan total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE