Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fachrori Umar Apresiasi Pandangan Umum Fraksi Soal APBP-P Provinsi Jambi 2018

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum (tengah) didampingi Kabiro Humas Protokol Johansyah dan (kiri) dan Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo. Humas
Jambipos Online, Jambi-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan apresiasi terhadap kritik, saran, masukan dan evaluasi yang telah disampaikan setiap Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Tentunya ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk kedepannya lebih baik lagi.

Hal itu dikatakan Fachrori pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Dalam Rangka Penjelasan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Jambi Atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (25/9/2018) siang.

“Saya mengharapkan kerja sama dari teman teman di DPRD untuk terus memberikan evaluasi kepada kita, agar program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bisa berjalan dengan baik dalam upaya mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujar Fachrori.

Berbagai kritik, saran dan masukan telah disampaikan oleh setiap fraksi fraksi di DPRD Provinsi Jambi melalui pandangan umum fraksi fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tanggal 24 September 2018 kemarin. Adapun penjelasan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum dari setiap fraksi yang disampaikan Fachrori antara lain:

1. Fraksi Partai Golongan Karya meminta Pemerintah Provinsi Jambi melakukan komunikasi dan sosialisasi ke Kabupaten/Kota agar permaslahan administrasi yang menghambat penyaluran bantuan keuangan untuk desa bisa segera diselesaikan. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk terus melakukan komunikasi dan sosialisasi, dengan harapan penyaluran bantuan keuangan akan segera disalurkan.

2. Fraksi Gerindra mempertanyakan terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan perolehan retribusi daerah maupun pengelolaan kekayaan daerah. Pemerintah Provinsi Jambi sedang menyusun revisi terhadap perda dan pergub tentang retribusi daerah, serta perda tentang penyertaan modal.

3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia meminta untuk kegiatan pengembangan produk lokal dalam rangka meningkatkan daya saing lebih ditingkatkan lagi. Pemerintah Provinsi Jambi telah menganggarkan untuk kegiatan pengembangan produk lokal, contohnya pada Dinas Koperasi dan UKM melalui kegiatan pengembangan satu desa satu produk, atau pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui berbagai pelatihan untuk industri kecil dan menengah.

4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyarankan Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan program secara terukur, efisien dan transparan agar sasaran pembangunan Tahun 2018 dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi sangat sependapat dengan hal itu dan meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan masukan yang diberikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

5.  Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Pemerintah Provinsi Jambi melakukan upaya dalam mengantisipasi laju inflasi yang telah melebihi target RPJMD. Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan, inflasi pada triwulan II yang relatif tunggi, disebabkan kenaikan harga barang dan jasa saat libur Hari Raya Idul Fitri dan libur sekolah, Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan pemantauan harga komoditas secara umum, serta menjaga distribusi pasokan bahan pangan dari sentra produksi ke pusat perdagangan.

6. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan alokasi dana bantuan sosial pada tahun berikutnya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan, penganggaran bantuan sosial telah mempedomani Permendagri nomor 32 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa bantuan sosial haris dianggarkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat, serta diperuntukkan sesuai dengan kriteria kerentanan sosial. (JP-Hms-Richi/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar