Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


33 Bacaleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Diminta Hentikan Sidang Gugatan

Hadar Nafis Gumay. ( Foto: Antara )

Jambipos Online, Jakarta - Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan seluruh proses sidang yang diajukan oleh para mantan terpidana kasus korupsi di daerah. Menurut Hadar, penghentian tersebut dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang malarang eks koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Sudah ada pertemuan tripartit antara Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyepakati bahwa putusan MA menjadi salah satu solusinya. Seharusnya, dengan kesepakatan itu, Bawaslu menghentikan dulu semua proses sidang dari para eks koruptor yang sedang berlangsung di daerah," ujar Hadar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Dikatakan, Bawaslu telah melampaui kewenangannya dengan membatalkan aturan larangan eks koruptor menjadi bacaleg. Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan kewenangan MA. "Tugas Bawaslu sebenarnya memastikan KPU sudah mengerjakan tugasnya sesuai dengan PKPU atau tidak, bukan menilai apakah aturan KPU bertentangan dengan UU atau tidak," ujar dia.

Dia menyayangkan setelah pertemuan tripartit dan bahkan pertemuan KPU-Bawaslu dengan Menko Polhukam Wiranto, masih ada Bawaslu daerah yang meloloskan eks koruptor menjadi bacaleg. Padahal, kata dia, jelas ada kesepakatan bersama untuk menunggu putusan MA supaya ada kepastian hukum.

"Jadi, sebaiknya tunggu saja putusan MA sehingga ada kepastian hukum. Jangan sampai KPU dan Bawaslu sama-sama menunjukkan arogansi lembaga dengan mengorbankan pemilu dan tahapannya," ujar dia. Berdasarkan hasil penelusuran Netgrit, telah ditemukan 33 bacaleg eks koruptor. Berikut ini datanya:

Partai Gerindra
1. M Taufik (caleg DPRD DKI Jakarta)
2. Ferrizal (caleg DPRD Belitung Timur)
3. Mirhammuddin (caleg DPRD Belitung Timur)
4. Al Hajar Syahyan (caleg DPRD Tanggamus)
5. Herry Kereh (caleg DPRD Sulawesi Utara)

PAN
1. Masri (caleg DPRD Belitung Timur)
2. Abdul Fattah (caleg DPRD Jambi)
3. Muhammad Afrizal (caleg DPRD Lingga)
4. Bahri Syamsu Arief (caleg DPRD Cilegon)

Partai Golkar
1. Saiful Talib Lami (caleg DPRD Tojo Una-Una)
2. Heri Baelamu (caleg DPRD Pandeglang)
3. Dede Widarso (caleg DPRD Pandeglang)

PKPI
1. Joni kornelius Tondok (caleg DPRD Toraja Utara)
2. Raja Zulhindra (caleg DPRD Indragiri Hulu)
3. Yuridis (caleg DPRD Indragiri Hulu)

Partai Hanura
1. Moh Nur Hasan (caleg DPRD Rembang)
2. Warsid (caleg DPRD Blora)
3. Mudatsir (caleg DPRD Jawa Tengah)

Partai Berkarya
1. Andi Muttamar Mattotorang (caleg DPRD Bulukumba)
2. Mieke Nangka (caleg DPRD Sulawesi Utara)
3. Yohanes Marianus Kota (caleg DPRD Ende)

Partai Nasdem
1. Edi Iskandar (caleg DPRD Rejang Lebong)
2. Abu Bakar (caleg DPRD Rejang Lebong)

Partai Garuda
1. Julius Dakhi (caleg DPRD Nias Selatan)
2. Ariston Moko (aleg DPRD Nias Selatan)

Partai Perindo
1. Ramadhan Umasangaji (caleg DPRD Parepare)
2. Smuel Buntuang (aleg DPRD Gorontalo)

Partai Demokrat

1. Jhoni Nasibuan (caleg DPRD Cilegon)
2. Darmawati Dareo (Caleg DPRD Manado)

PKS
1. Maksum Dg Mannassa (caleg DPRD Mamuju)

PBB
1. Nasrullah Hamka (aleg DPRD Jambi)

Caleg DPD
1. Abdullah Puteh (Aceh)
2. Syahrial Kui Damapolii (Sulawesi Utara)

PDIP, PSI, PPP, dan PKB belum ditemukan adanya bacaleg yang merupakan eks koruptor dan menggugat ke Bawaslu.


Sumber: BeritaSatu.com 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar