Pendaftaran Caleg Selasa 17 Juli 2018 di KPU Provinsi Jambi. Tampak Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo Nalom Siadari SE ME-Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan 38 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada wartawan mengatakan, ada 38 bacaleg yang dinyatakan TMS yang terdiri dari 28 laki dan 10 perempuan. “Pengajuan kemarin ada 741 dan ada 703 bacaleg yang memenuhi syarat," kata Subhan.
Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini berasal dari 9 partai. Sementara 6 partai lainnya seluruh bakal bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat.
Disebutkan, partai yang ada bacalegnya tidak memenuhi syarat yakni PKB 4 TMS, Nasdem 4 TMS, Garuda 3 TMS, Berkarya 2 TMS, Perindo 11 TMS, PSI 1 TMS, Hanura 9 TMS, PBB 2 TMS dan PKPI 2 TMS.
Kata Subhan, penyebab bacaleg TMS bervariasi, diantaranya ada karena dokumen tidak lengkap dan ada juga karena mengajukan bacaleg eks napi korupsi.
Sementara itu KPU tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) bacaleg Pemilu 2019, setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg. Jika sudah rapi dan lengkap, DCS akan diumumkan ke publik, paling lambat Minggu (12/8/2018).
Tahapan proses verifikasi perbaikan berkas bacaleg dilakukan selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018. Pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018 mendatang.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE