Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII (Eni Maulani Saragih) di Rumah Mensos

Eni Maulani Saragih. ( Foto: Istimewa )
Penangkapan Eni di rumah dinas Mensos tidak direncanakan KPK. Eni tengah berada di rumah dinas Idrus Marham untuk menghadiri acara ulang tahun anak Menteri Sosial itu.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7/2018). Berdasarkan informasi, Eni ditangkap saat menghadiri acara ulang tahun anak Menteri Sosial Idrus Marham di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra IV No.18, Jakarta Selatan. Selain Eni, terdapat delapan orang lainnya yang turut ditangkap di sejumlah lokasi lainnya di Jakarta.

"Kami amankan total sembilan orang. Kami amankan sembilan orang semuanya di Jakarta. Sembilan orang itu ada yang kami amankan dari salah satu rumah dinas Menteri saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Febri mengatakan, penangkapan Eny di rumah Idrus Marham bukanlah sesuatu yang direncanakan. Dikatakan, tim Satgas KPK sudah mengikuti Eni yang juga politikus Partai Golkar itu sebelum tiba di rumah Idrus Marham. Setelah diamankan, Eni dibawa tim Satgas ke Gedung KPK untuk diperiksa intensif.

"Tadi setelah kita ikuti ada salah satu pihak yang berada di rumah tersebut. Tadi kami amankan di sana dan kita bawa ke kantor KPK. Lokasinya kebetulan ada di sana. Tentu saja setelah kami memastikan bahwa orang yang diduga terlibat dari perkara yang kita tangani ini adalah salah satu yang kita bawa ke KPK," tuturnya.

Eni bersama delapan orang lainnya ditangkap lantaran terlibat transaksi suap. Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan seorang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Tak hanya itu, tim Satgas KPK juga turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap kepada Eni. Untuk sementara, uang tunai yang disita tim Satgas KPK berjumlah Rp 500 juta.

"Uang ratusan juta atau sekitar Rp 500 juta yang diamankan," katanya.

Diduga suap ini berkaitan dengan tugas Eni di Komisi VII DPR yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup. Namun, kata Febri, KPK bakal mendalami lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Kami tentu dalami lebih lanjut keterkaitan dugaan pemberian uang tersebut, sejauh ini kami duga terkait dengan kewenangan anggota DPR dari Komisi VII," katanya.

Berdasar informasi, suap ini terkait dengan proyek pembangkit listrik di PLN.

KPK Sita Rp 500 Juta

KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Enny Maulani Saragih, Jumat (13/7). Enny ditangkap saat menghadiri sebuah acara di rumah pejabat di Jakarta.

"Benar ada kegiatan tim penindakan di Jakarta sore ini," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018) malam.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai ratusan juga rupiah yang diduga barang bukti suap. Berdasar perhitungan sementara uang tunai yang disita tim penyidik berjumlah Rp 500 juta. Diduga suap yang melibatkan Enny ini berkaitan dengan tugasnya di Komisi VII yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup.

"KPK mengamankan uang rupiah ratusan juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR-RI. BB (barang bukti) sementara Rp 500 juta," katanya.

Selain Enny, dalam OTT ini KPK turut menangkan delapan orang lainnya. Delapan orang itu terdiri dari unsur staf ahli, sopir dan pihak swasta.

"Sejauh ini KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta," katanya.

Agus menjelaskan OTT ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari pengembangan di lapangan, tim Satgas menemukan bukti-bukti telah terjadinya transaksi suap yang melibatkan Enny.

"Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami cross-check ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.

Meski demikian, Agus masih enggan membeberkan delapan orang lainnya yang turut ditangkap maupun tujuan pemberian suap kepada Eni. Agus berjanji akan menyampaikan secara terperinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) besok.

"Tunggu konpers besok," katanya.

Para pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif di gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Berdasar informasi, suap ini terkait dengan proyek di PLN. Sumber yang sama menyebutkan seorang pihak swasta yang disebut turut dibekuk KPK merupakan pengusaha berinisial JBK. Namun, belum diketahui secara pasti kaitan pengusaha tersebut dalam suap terhadap Eni ini.(JP)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar