Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bidan Polindes Nalo Tantan Tak Miliki Surat Tanda Registrasi

Bidan Polindes Nalo Tantan Tak Miliki Surat Tanda Registrasi.
Jambipos Online, Merangin-Kepala Puskesmas NTT Pajar Ariya tidak transparansi meletakkan sesuatu pegawai tidak tepat sasaran. Sebagai contoh polindes desa NTT (Nalo Tantan)  di huni bidan yang tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi)  

Dari catatan Jambipos Online, seharusnya  bidan desa yang  belum ada STT  tidak bisa mengambil tindakan   seperti bidan yang sudah mempunyai  surat dari dokter.

Kerena suami yang sudah mempunyai STR dari dokter bisa saja istrinya yang berenang dipolindes tersebut. Sedangkan suami nya jadi perawat di Puskesmas Kecamatan. Isterinya yang mengambil semua tindakan di desa tersebut. Seperti suntik menyuntik juga persalinan semua dia tangani.

Bebera tokoh masyarakat NTT mengatakan kepada Jambipos Online, Polindes Nalo Tantan ini  tidak bisa berkembang  kerena penghuninya tidak jelas.

"Kami mengharap kepada Pemirintah Kabupaten Merangin agar Polindes Nalo Tantan ini  carilah orang sudah mempunyai STR. Jangan sembarangan kerena desa kami jauh diri  kabupaten, kendala jalan rusak sangat parah," ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan bidan yang telah mempunyai surat STR, tidak difungsikan kerena ini kebijakan kepala puskesmas kecamatan. "Bisa jadi ada udang dibalik batu/permainan," katanya.

Jambipos Online mencoba mengkonfirmasi kepala Puskesmas Pajar di kantornya. Ditanya masalah bidan desa yang menempati Polindes Nalo Tantan ini tidak mempunyai STR. Dia menjawab, ada STRnya, namanya Wandiri.  

Tapi dia jadi perawat di pukesmas. Dia jawab disana ada isteri nya. Ok  tapi dia tidak punya surat STR. 

Ditanya siapa yang menempati dio itu, Pajar menjawab kewenang dirinya. Apakah ada yang lain punya Surat STR? Dia jawab ada. Walau pun dia belum ada surat STR tapi dia putra daerah.

LSM EF2TRI  FH Siaturi mengatakan, dirinya mengharapkan kepada kepala dinas kesehatan menjalankan aturan yang telah di tentukan.

"Janganlah menempati  yang tidak diinginkan seperti bidan di per desaan itu harus orang yang mempunysi surat resmi," ungkapnya. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar