Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka Gratifikasi

Febri Diansyah. ( Foto: Antara / Aprilio Akbar ) 

Berkas dan dokumen itu terkait dengan proyek-proyek dan catatan keuangan di lingkungan Pemprov Jambi. Lokasi yang digeledah terdiri dari sebuah kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

KPK telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4/2018). Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap DPRD untuk mengesahkan APBD Jambi 2018.

Jambipos Online, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Kamis (26/4/2018). Zumi Zola yang telah ditahan itu bakal diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan (Zumi Zola) diperiksa sebagai tersangka,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik dari Zumi Zola. Namun, diduga, tim penyidik bakal mengonfirmasi Zumi Zola mengenai sejumlah berkas dan dokumen terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Berkas dan dokumen itu disita tim penyidik saat menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4/2018).

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi. 

Masa penahanan tersangka gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola diperpanjang. Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi non aktif ditahan oleh KPK hingga 9 Juni mendatang.

Kepala Biro KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan Zumi Zola diperpanjang 40 hari kedepan. "Dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 - 9 Juni 2018," kata Febri.

KPK Sita Sejumlah Dokumen

KPK menyita sejumlah berkas dan dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola. Berkas dan dokumen itu terkait dengan proyek-proyek dan catatan keuangan di lingkungan Pemprov Jambi.

"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Berkas dan dokumen itu disita tim penyidik saat menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4) kemarin. Lokasi yang digeledah terdiri dari sebuah kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

"Kemarin (24/4) penyidik menggeledah di tujuh lokasi di Provinsi Jambi terkait dengan TPK menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," katanya.
Tak hanya menggeledah, di Jambi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa enam orang saksi. Para saksi yang terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pihak swasta itu diperiksa di Mapolda Jambi pada Rabu (25/4) ini. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar para saksi mengenai pengetahuannya soal gratifikasi kepada Zumi Zola.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.(JP)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar