Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejari Bangko Segera Usut Proyek Swakelola Sanitasi Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak

Proyek Swakelola Sanitasi di Desa Sei Ulak Merangin "Dikorupsi" Berjamaah 
Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu. Jampos-Yahya

Jambipos Online, Merangin-Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu.

Dari penelusuran Jambipos Online, Proyek Pembangunan Air Limbah komunal yang sekarang dinamakan Pembangunan Sanitasi DAK, dengan anggaran APBN, yang dihibahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Merangin.

Pekerjaan ini untuk Kabupaten Merangin, pada tahin 2017 ada sebanyak sepuluh desa dan kelurahan di Kabupaten Merangin yang mendapatkannya. Diantara sepuluh desa yang menerima dana tersebut, ada satu desa sampai saat ini yang belum menyerahkan laporan pekerjaan tersebut, yakni Desa Sei-Ulak Kecamatan Nalo Tantan.

Sedangkan pekerjaan tersebut diluncurkan pada tahun 2017 lalu dengan anggaran yang dikucurkan oleh DPUPR Kabupaten Merangin sebesar Rp407 Juta, untuk satu desa.

Hal tersebut dijelaskan oleh Suhelmi selaku Staf Bidang Cipta Karya (BCK) DPUPR Kabupaten Merangin. Dia menjelaskan kalau pekerjaan tersebut dikerjakan dengan cara swakelola, bukan direkanan.

“Kami hanya meyediakan anggaran. Sedangkan yang mengerjakan pihak desa dengan cara swakelola. Proyek tersebut dicairkan dengan cara tiga kali pencariaran. Sebelum bekerja dicairkan 40 persen, setelah itu 30 persen, dan terakhir 30 persen. Jika pekerjaan sudah mencapai 60 persen ya kami bayar 100 persen, dengan ketentuan pekerjaan tersebut harus diselesaikan,” kata Suhelmi.

Selaku Kepala Desa (Kades) Sei-Ulak Zaharuddin yang akrab disapa dengan Uncu,  yang sempat dihubungi menjelaskan, kalau dirinya memang mengetahui adanya proyek di desanya pada saat itu.

Namun dirinya tidak terlibat dalam pegerjaan proyek tersebut,  namun jika dirinya dinyatakan bersalah oleh pihak hukum, dirinya siap untuk menghadapi permasalahan tersebut.

“Kalau masalah proyek tersebut memang saya mengetahuinya. Hanya sebatas mengetahui saja dan saya tidak terlibat dalam pekerjaan dan kepanetiannya. Kalau kamu ingin lebih jelas langsung saja jumpai ketua pelaksananya, rumahnya dekat kantor Balai Desa itu lah,” kata Uncu.

Sementara warga Sei-Ulak yang sempat dijumpai Jambipos di lokasi menjelaskan keadaan proyek tersebut, dan mereka merasa telah dibohongi oleh oknum  pelaksana. Dirinya menjelaskan kalau pekerjaan tersebut, tidak ada manfaatnya karena semenjak di kerjakan sampai saat ini tidak dapat di gunakan oleh warga setempat.

“Percuma proyek ini, yang menghabiskan anggaran ratusan juta, namun kami tidak merasakan manfaatnya. Karena pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi,” kata seorang warga setempat.

Sementara Kabid Cipta Karya M Muzakir, yang sempat dicari wartawan di ruangannya sedang tidak berada di tempat, dan dicoba menghubungi Hpnya yang bernada sedang tidak aktif, nomor yang sempat di hubungi, 08537729xxxx, dan 08136612xxxx.(JP-Yah)
Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu.

Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu.

Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu.
Kejaksaan Negeri Bangko Kabupaten Merangin diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek Sanitasi senilai Rp 407 Juta di Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Proyek tersebut tampak dikerjakan asal-asalan sejak tahun 2017 lalu.


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar