Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Diduga Manipulasi Pajak, Konsorsium Mitra Hospital Diperiksa Kejati Jambi

RS Mitra Hospital di Kotabaru Kota Jambi.IST
Jambipos Online, Jambi-Mitra Hospital yang berdiri di kawasan Pall V Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi diduga melakukan manipulasi objek pajak, sehingga biaya pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan luas lahan sebenarnya.

Atas kasus tersebut, konsorsium Mitra Hospital yang dipimpin Sabar Hutabarat, telah diperiksa intensif oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penyidikan Kajati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus ini, dengan memeriksa sejumlah pihak yakni, dokter Sabar Hutabarat, dokter Herlambang dan dokter Sulistiawati.

Selain para dokter, penyidik juga memeriksa Iskandar dan Nasir. Dua orang ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam proses pembangunan rumah sakit ini sejak tahun 2012-2013, hingga proses pelaporan pajak yang diduga telah dimanipulasi.

Informasi data penyimpangan pajak yang diduga dilakukan oleh Sabar Hutabarat Cs atas objek pajak yang diatasnya kini berdiri Rumah Sakit Mitra (Mitra Hospital), termasuk dokumen jual beli tanah.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan, tanah di lokasi Mitra Hospital tersebut dibeli dengan harga Rp930 juta/meter persegi atau Rp93 juta untuk setiap tumbuknya (100 meter persegi). Namun dalam Surat Setoran Pajak (SPP) jual beli tanah atas nama Hj.Nur Asiah kepada Sabar Hutabarat dengan SHM No.599 seluas 1.035 meter persegi itu, harga jual beli tanah hanya disebutkan sebesar Rp358 juta.

Jika mengacu pada kesepakatan harga jual beli mestinya di SPP tersebut adalah RP.962.550.000, sebab harga jual beli tanah Rp930.000/meter perseginya.

Begitu juga dengan SPP atas nama H. Anwar Burhan jual beli tanah kepada Sabar Hutabarat dengan SHM No.424 seluas 2.037 meter persegi. Di SPP tersebut nilai harga tanah disebutkan Rp703.000.000 padahal jika mengacu pada harga jual beli mestinya Rp1.894.410.000.

Harga jual beli tanah atas obyek diatas diketahui sebesar Rp930.000/meter persegi sehingga total harga transaksi sebesar Rp.2.856.960.000.

Ketua Lembaga Swadaya MAsyarakat Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) Jambi, M. Hasan, mengatakan, pihaknya terus mendorong Kejati Jambi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Menurut Hasan, pihaknya sejak tahun 2015 lalu sudah pernah menyurati Walikota dan DPRD Kota Jambi untuk mengevaluasi pembangunan RS swasta ini.

“Dari tahun 2015 kami melihat adanya kejanggalan terkait asal usul tanah, tahapan perizinan hingga pembangunannya termasuk soal pajak ini. Tahun itu kami sudah pernah melaporkan kepada Walikota dan DPRD Jambi agar mengevaluasi pembangunan rumah sakit itu, tapi belum ada respon. Kini kami apresiasi upaya Kejati Jambi untuk mengusut kasus ini,” kata Hasan, Rabu (4/4/2018).

Terpisah, Kepala Bagian Umum RS Mitra, Edward, seperti dilansir newsportal.id, mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang persoalan tersebut. Sebab, dia baru bergabung dengan manajemen rumah sakit itu setahun lalu.(JP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar