Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sebar Hoax, Anggota MCA Ditangkap di Tasikmalaya

Polres Kabupaten Tasikmalaya menangkap Fuad Sidiq (26) atau FS, warga Desa Cikancara, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait penangkapan orang gila bersenjata tajam. ( Foto: Beritasatu Tv )
Jambipos Online, Tasikmalaya- Polres Kabupaten Tasikmalaya menangkap Fuad Sidiq (26) atau FS, warga Desa Cikancara, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait penangkapan orang gila bersenjata tajam.

Polisi memastikan FS pengunggah berita hoax orang gila masuk ke Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA). Fuad mengunggah berita hoax ke grup United MCA.

Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo menyatakan, penangkapan FS bermula dari unggahannya melalui akun media sosial facebook miliknya ke dalam grup facebook MCA.

"Dari penyelidikan teknologi informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan ini tergabung dalam grup MCA Muslim Cyber Army. Kemudian kita lakukan upaya paksa," ucap Anton di Mapolreskab Tasikmalaya, Jumat (2/3/2018).

Unggahan FS terkait penangkapan orang gila yang masuk ke Pondok Pesantren Cipasung dengan barang bukti senjata tajam disertai dengan lampiran foto yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

“Memang benar, pada 22 Januari lalu, anggota kami mengamankan orang gangguan kejiwaan di sekitar Ponpes Cipasung, tetapi tidak benar jika membawa senjata tajam. Unggahan itu di posting 10 menit setelah pengamanan,” ucap Anton.

Dari penangkapan tersebut, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengamankan 1 buah ponsel, satu buah simcard, akun facebook atas nama Puad Syidik, dan salinan berita tidak benar yang diunggah oleh PS di grup MCA. FS sempat melarikan diri, namun bisa ditangkap Rabu (28/2).

Anton menyebutkan, tindakan FS telah menimbulkan rasa kebencian kepada pihak tertentu dan membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tasikmalaya tidak kondusif. Atas perbuatannya, FS bisa terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.(JP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar