Jon Roi Tua Purba-FB. |
Jambipos Online, Medan-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan melayangkan protes tertulis kepada Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw atas penangkapan dua jurnalis media sorotdaerah.com berinisial JR dan LS. Keduanya ditangkap karena diduga mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
“Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada 6 Maret 2018 oleh personel Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana dalam keterangan tertulisnya.
"Dengan ini, kami Aliansi Jurnalis Independen Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut di atas, yang sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No 40/1999 yang berbunyi 'dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'," lanjut Agoez.
Agoez menilai Polda Sumut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers No 40/1999 karena melakukan pemblokiran terhadap situs sorotdaerah.com.
“Di mana hal ini bertentangan dengan isi yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40/1999: 'Bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'," tutur Agoez.
Agoez juga berpendapat Polda Sumut telah melanggar MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Adapun MoU itu tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
AJI Medan meminta polisi menghentikan perkara yang menyeret JR dan LS. Berita yang diperkarakan Polda Sumut ialah soal Irjen Paulus Waterpauw menerima gratifikasi dari seorang pengusaha.
“Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers," ungkap Agoez.
“Jon sempat menanyakan tentang surat tugas, lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya," papar Agoez.
Sementara Ketua PWI Provinsi Sumut Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan, PWI Sumut memprotes keras terkait peristiwa penjemputan paksa dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media online sorotdaerah.com atas nama Saudara Jon Roi Tua Purba dan Saudara Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018, terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.
Upaya penjemputan dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang masing masing ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.
Penjelasan Polda Sumut
Menanggapi protes tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan pihaknya tidak menangkap JR dan LS. Rina menambahkan jurnalis berinisial JR juga sudah diizinkan pulang ke rumah dan dalam kasus ini berstatus saksi.
“Jurnalis pertama yang diamankan itu tadi pagi sudah dibebaskan, dia hanya statusnya sebagai saksi, JR," kata Rina saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Rina kemudian melanjutkan, seorang yang berinisial LS, setelah didalami, ternyata bukan berprofesi sebagai jurnalis. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan LS untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasusnya.
“Terus si LS ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan, dan info penyidik bahwa dia sudah diinterogasi. Sementara pada keterangannya dia mengaku dia sendiri yang me-upload berita itu dan terhadap dia masih kita lakukan pendalaman dan secepatnya akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya," terang Rina.
Rina mengatakan proses membawa JR dan LS ke kantor sudah sesuai dengan prosedur. “Anggota datang dengan bawa surat perintah sesuai SOP," tuturnya.
Sudah Tersangka
“Saya diundang Dansat Brimob 'Pak ini ada
penyerahan bantuan dari Buddha Tzu Chi'',
ngomongnya hanya gitu. Jadi artinya Pak Mujianto, pernah ketemu tujuh
bulan yang lalu. Gak, gak tau
(kedatangan Mujianto)," katanya. (JP-03)
Sudah Tersangka
Sementara,
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, satu dari dua wartawan
sorotdaerah.com yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan
jurnalisnya, itu yang guru (yang ditetapkan sebagai tersangka)," sebut
Paulus saat berkunjung ke Warkop Jurnalis di Jalan H Agus Salim, Medan, Rabu
(7/3/2018) seperti dilansir Harianandalas.com.
“Statusnya
tersangka karena ada beberapa berita yang dia buat terdapat unsur-unsur
pencemaran nama baik, kemudian juga institusi dan juga hoax, tidak benar,"
kata Paulus.
Paulus mengaku
dugaan pencemaran nama baik itu lantaran dalam berita yang dibuat dalam media
tersebut disebutkan hubungan dirinya dengan Mujianto pengusaha properti yang
merupakan tersangka kasus penipuan.
“Dari mana dia
tau? Kita ketemu, Saya ama Mujianto ketemuan baru Kapolda di sini, ada
pengobatan katarak di RS Polri di Tebing Tinggsi. Setelah itu, yah kemarin
kebakaran rumah anggota brimob yah mereka bantu lah. Buddha Tzu Chi itu kan ada
di mana-mana, lembaga yang konsern
terhadap humanisme. Tidak melihat dari mana, kalau mau bantu yah bantu,"
urainya.
Pelaporan
kasus ini, kata Paulus berasal dari Ditkrimsus Polda Sumut. Bukan laporan dari
pribadinya. "Pelaporannya kalau di Krimsus ini model A, jadi artinya oleh pihak kepolisian
sendiri, penyidik yang melaporkan. Kalau saya tidak melapor. Tetapi artinya dia
itu kan memunculkan berita itu kan sangat tendensius sangat subyektif, tidak
ada dasar fakta. Seakan-akan kita ini sudah hancur lebur, institusi kita kacau
balau. Jadi biarlah mereka mempertanggungjawabakan perbuatannya," terang
mantan Kapolda Papua itu.
Dalam
kesempatan itu, Paulus juga membantah soal kedekatannya dengan Mujianto.
Menurutnya dia tidak mengetahui soal kedatangan Mujianto dalam acara bantuan di
Asrama Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE