Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pengurus Tilap Uang Ganti Rugi dari PLN, Warga Pangkalan Jambu Ricuh

Tinis (48) sudah lebih 30 tahun tinggal di Desa Pangkalan Jambu .
Jambipos Online, Merangin-Penitia Pengurus ganti rugi teman tumbuh lahan masyarakat oleh PT.SUTT/PLN di Desa Berun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin ricuh karena pembayarannya tidak jelas.

Tinis (48) sudah lebih 30 tahun tinggal di Desa Pangkalan Jambu mempunyai kebun karet lebih kurang 3 ha di Desa Birun hasil tebang tebasnya. Pada saat kebun karetnya  ditumbang dan juga kemeri dan kulit manis di dalam kebunnya, yang ditebang pilih juga tebang ulang oleh pihak sutt/pln  uang nya tidak sepenuhnya yang dia terima dari pengurus.

Pada saat pengurusnya memberi uang kopensasi itu, dia tidak banyak protes. Kerena surat bukti kepemilikan diambil oleh Wen. Sekarang dia akan melapor kepihak hukum kenapa surat kepemilikan kebun miliknya diambil Wen tidak mau mengembalikan dengannya coba lihat saja sampai kemana saja akan dia tuntut.

Jambipos komfirmasi salah seorang nara sumber yang tidak mau nama nya dituliskan mengatakan, memang tebang pilih/tebang ulang  itu oleh sutt/pln tidak sesuai prosedur. Semua banyak disulap. Contoh di dalam kubun warga  ditumbang 56 batang uang nya ratusan juta. Kerena itu permainan pengurus dengan pihak PLN.

Sedangkan pegurus, sangat banyak, Wen,Bambang,Hengki,Ade Kisau, Andi, juga Mun selaku Bpd. Di Desa Birun terdapat  27 ladang yang ditebang pilih juga ditebang ulang oleh PT sutt/pln.  

Pada tanggal (3/8/2017) punya Dul, 36 aren, 8 karet, 1 medang itu saya tidak tau berapa dia terima. Pada tanggal (4/8/2017)  1.parman , setahu dirinya terima Rp 100 Juta, Uni Diana  Rp 200 Juta. Yang lain  seperti Kopri, Anto Zul AB Nasip, Kuburan, AB Harip (bg dul) saya tidak tau berapa dia terima dari pengurus. Terakhir penumbangan Pada (11/8/2017).

Bakar dari LSM Sabtu (3/3/2018) di rumah Kepala Desa Birun Eri Andi mengatakan  pada Jambipos, masalah masalah tebang ulang juga tebang pilih di Desa Dirun banyak sekali kejangalan. Mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Contoh tenaman tumbuh pak Marzuki uang yang diberi PT.sutt/pln sebanya Rp 253 Juta, yang dia terima Rp.1.15.jt dipotong upah ngurus Rp 4 jt dia terima Rp.1.11 jt. Kerena Marzuki masih tidak terima  lalu melapor sama Kapolsek Sei Manau ahirnya uang itu dibayar Rp 70 jt. Oleh pengurus pas pada saat itu Bakar menyaksikannya.

Bakar mengatakan dia akan membuat surat laporan kepihak hukum yang berwenang  kerena  surat kuasa. 

Kades Eriyadi ditanya masala ganti rugi tenaman tumbuh  oleh PT .SUTT/PLN, dia bilang bukan ganti ruginya yang kopensasi. “Masalah itu saya tidak ikut. Saya dalam permasalahan itu. Di undang  kalau ada yang mau saya teken ya saya teken demi lancar nya semua urusan,” katanya. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar