Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mahasiswa Jambi Menolak UU MD3 Lewat Unjukrasa

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi sebagai bentuk penolakan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Unjukrasa yang dilakukan PMII Jambi juga sempat menduduki Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1/3/2018).IST
Jambipos Online, Jambi- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi sebagai bentuk penolakan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Unjukrasa yang dilakukan PMII Jambi juga sempat menduduki Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1/3/2018).

Dalam orasinya mahasiswa meminta Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3. Dan sebagai pengganti UU, Presiden harus mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Mahasiswa juga meminta DPRD Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan MD 3 kepada masyarakat. Aksi mahasiswa ini juga meminta Pemerintah RI untuk mengembalikan tugas pokok Polisi.

Selain itu, mahasiswa juga meminta MK untuk mengembalikan demokrasi yang sesungguhnya. Terakhir, revisi UU MD 3 terkait imunitas anggota dewan. 

Karena Ketua DPRD Provinsi Jambi tidak mau menemui mahasiswa, mereka akhirnya memaksa masuk ke Gedung DPRD Provinsi Jambi dan menguasai gedung. Bahkan mahasiswa juga menduduki ruang rapat paripurna.

Pihak kepolisian dan anggota Satpol PP yang mengamankan terlihat tidak berdaya menahan desakan massa mahasiswa. Aksi unjukrasa PMII Jambi ini berakhir dengan membubarkan diri.

Pers Menolak

Sementara wartawan se-Indonesia yang tergabung dalam peserta sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, TV, radio, dan online se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menolak Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Sikap ini kemudian disampaikan secara terbuka dan diserahkan langsung ke Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr Anwar Usman SH MH saat penutupan sosialisasi di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Kamis (1/2/2018).

“Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers," kata perwakilan insan pers peserta sosialisasi Fernandus Yusi Adam saat membacakan sikapnya. 

Dalam pernyataannya, insan pers Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat beberapa UU yang dapat mengekang kinerja pers. 

“Ada beberapa UU yang krusial untuk direvisi yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara," dalam surat pernyataan sikapnya.

Sementara itu, Wakil ketua MK RI Dr Anwar Usman SH MH yang menerima pernyataan sikap para jurnalis yang mewakili 34 provinsi di Indonesia, belum bisa berkomentar karena UU MD3 ini belum ditandatangani Presiden. Namun sudah ada 3 permohonan judicial review. (JP-03) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar