Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Lakukan Workshop Dana Desa di Muarojambi

Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi Hj Dra Elviana MSi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi melakukan workshop Dana Desa untuk Kepala Desa se Kabupaten Muarojambi, Kamis (8/3/2018). IST
Jambipos Online, Jambi-Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi Hj Dra Elviana MSi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi melakukan workshop Dana Desa untuk Kepala Desa se Kabupaten Muarojambi, Kamis (8/3/2018).

Acara tersebut juga dihadiri Bupati Muarojambi Hj Masnah SE yang merupakan Bupati wanita pertama di Provinsi Jambi. 

Menurut Elviana, Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada kesempatan itu melakukan Pelatihan Sistem Keuangan Desa Bagi Bendahara Operator Desa Se Kabupaten Muarojambi.

Pada kegiatan itu juga dilakukan dialog dengan para Kades dan pengelola dana desa se Kabupaten Muarojambi. 

“Temuan adanya penyalahgunaan dana desa tidak semuanya karena dikorup oleh pengelola dana ini. Adakalanya disebabkan ketidaktahuan tentang pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi dan aturan penggunaannya,” kata Elviana. 

“BPKP sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah terpanggil untuk ikut meningkatkan kapasitas building para petugas pengelola dana desa ini sehingga bisa memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam bekerja. Jangan sampai temuan penyelewengan di daerah lain berimbas kepada keputusan politik pemerintah menstop dana desa melalui revisi UU Desa,” ujar Elviana. 

Elviana menambahkan, pelatihan sistem keuangan desa tersebut bertujuan supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan dana desa. “Mengelola dana desa harus serius dan butuh komitmen semua elemen. Mulai dari Kades, BPD, para tokoh masyarakat dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga akan aman dalam penggunaan dana desa itu,’’ katanya.

Melalui pelatihan sistem keuangan desa diharapkan tidak ada lagi laporan keuangan desa yang terlambat. “Tidak ada lagi laporan-laporan keuangan yang pada akhirnya berakibat dengan sentuhan hukum. Untuk itu ikuti pelatihan ini dengan serius, sehingga jadi paham betul dalam mengelola dana desa,’’ katanya.

Sementara Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro mengungkapkan masih banyak Kades di Muarojambi yang kesulitan membuat laporan penggunaan dana desa. Hal ini juga yang menyebabkan penyampaian laporan dana desa sering kali tidak tepat waktu.

“Saya mengakui kemampuan Kades saya bervariasi. Ada yang cepat memahami dan juga ada yang lambat. Bahkan ada yang sudah dua tahun jadi Kades belum juga bisa membuat APBDes dan laporan pertanggungjawaban dana desa,” katanya.

Menurutnya, dana desa diberikan bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa. Untuk itu dana desa harus digunakan dengan sebaik mungkin untuk kemajuan desa.

“Workshop ini ini bertujuan bagaimana dana desa bisa dikelola dengan sebaik mungkin. Untuk itu perlu komitmen, sehingga dana itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat yang paling bawah,” katanya.

Masnah juga berharap kepada para kepala desa untuk menciptakan usaha-usaha baru yang dapat menghasilkan keuangan desa. Tujuannya agar dalam membangun desa, Kades tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah.

“Setiap desa harus punya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), misalnya menggarap potensi wisata, galian C dan mengelola tanah TKD dengan sebaik mungkin sehingga menghasilkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Elviana juga telah melakukan diseminasi dana desa di Kabupaten Tebo Tahun 2017 lalu. Diseminasi dana desa itu suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi seperti dana desa.

Diseminasi dana desa juga merupakan tindak inovasi yang disusun dan disebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi.

Menurut Elviana, BPK dan BPKP juga diminta untuk  memberikan pemahaman kepada Kepala Desa terkait  pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui APBN, agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan.

Disebutkan, untuk melakukan pengawasan alokasi dana desa ini, telah disiapkan sebuah aplikasi yang bernama SISKEUDES untuk mempermudah aparat desa dalam pengadministrasian keuangan desa yang telah terintegrasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara gratis.

Agar setiap desa menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam penatausahaan keuangan desa, BPKP harus  memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.

Sementara Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, bahwa sejak tahun 2016, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditetapkan lebih besar daripada anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). 

Di tahun 2016, TKDD yang ditetapkan dalam UU APBN sebesar Rp776,3 triliun sementara Belanja K/L ditetapkan sebesar Rp767,8 triliun. Dalam APBN tahun 2017, TKDD ditetapkan sebesar Rp764,9 triliun sementara Belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp763,6 triliun. Sementara TKDD pada APBN 2018 sebesar Rp 1.894,7 triliun.

Naiknya anggaran TKDD ini bertujuan untuk mewujudkan Nawacita ke-3 yang dicanangkan oleh Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (JP-Lee)





Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi Hj Dra Elviana MSi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi melakukan workshop Dana Desa untuk Kepala Desa se Kabupaten Muarojambi, Kamis (8/3/2018). IST


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar