Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Melawan, Bandar Narkoba di Merangin Ditembak

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.
Jambipos Online, Jambi -Pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) semakin sering beroperasi di daerah pedesaan Provinsi Jambi. Hal itu terbukti dari tertangkapnya bandar narkoba dan enam pengguna narkoba di Desa Kotorayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Bandar narkoba yang beroperasi di daerah pedesaan Jambi tersebut pun semakin berani melawan petugas. Seorang bandar narkoba, Darwono (38) pun terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap.

Barang bukti yang diamankan polisi dari bandar dan pengguna narkoba tersebut, sabu-sabu sekitar 11 gram dan ganja satu linting (0,36 gram). Ketujuh tersangka kasus narkoba tersebut masih ditahan dan diperiksa di Polres Merangin hingga Sabtu (24/2/2018).

Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu (24/2) menjelaskan, penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan melalui Operasi Antik Siginjai 2018 di Kabupaten Merangin dua hari terakhir.

“Tersangka yang pertama ditangkap, yakni tiga orang, Daras Salam (19), seorang pelajar, Egi Junaidi (19) dan Bambang Sundara (24), warga Kuamangkuning, Kabupaten Bungo. Ketiganya ditangkap Kamis (22/2) siang di Desa Koto Rayo. Kemudian sore harinya berhasil ditangkap empat tersangka lainnya, Darwono (38), Effendi (32), Rumaini (32), dan Zamzami (26), warga Rantaupanjang, Kecamatan Tabir,” katanya.

Dijelaskan, kasus penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba di Merangin tersebut masih dikembangkan guna mengetahui pemasok narkoba ke daerah tersebut. Pasokan narkoba ke daerah pedesaan Merangin tersebut diduga berasa dari Bungo dan Kota Jambi.

Musnahkan

Menurut Kuswahyudi, jajaran Polda Jambi masih terus menggencarkan pemberantasan narkoba di daerah itu. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di daerah perkotaan, tetapi juga ke daerah pedesaan. Selain itu pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui razia narkoba di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.

Sejak Januari – Februari ini, lanjut Kuswahyudi, Polda Jambi sudah berhasil mengungkap dua kasus narkoba di ruas Jalintim Sumatera. Dari dua kasus narkoba tersebut diamankan sekitar 21.197 butir dan sabu-sabu sekitar 12 kilogram (kg) dengan nilai Rp 16 miliar.

Lima tersangka kasus narkoba tersebut hingga kini masih menjalani proses hukum. Para tersangka, Mardani Bin Husen (42) dan Ruslan (40), warga Provinsi Nanggroe Aceh Darusaalam (NAD). Kemudian Sawaritu bin Tengku (30), warga Kota Batam, Kepulauan Riau, Sulaiman (60), warga Kota Medan, Sumatera Utara dan Jamhari alias Alex (42), warga Kabupaten Tanungjabung Timur, Provinsi Jambi.

“Seluruh barang bukti dari dua kasus narkoba tersebut sudah dimusnahkan Polda Jambi, Rabu (21/2). Sedangkan para tersangka segera diajukan ke pengadilan,” tuturnya.(JP-SP)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar