Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gunakan Jalan Jadi Lokasi PKL dan Hiburan, Pemkot Jambi Melanggar Undang Undang

Tugu Keris Siginjai Kini Jadi Areal Pasar Malam.
Jambipos Online, Jambi-Walikota Jambi Periode 2013-2018 H Syarif Fasha kerap menggunakan jalan umum di seputaran Tugu Keris Siginjai sebagai ajang lokasi balapan motor, sarana olahraga dan terakhir jadi lokasi pedagang kaki lima (PKL) dan lokasi hiburan jalanan. Sebelum akhir jabatannya, Syarif Fasha menerbitkan kebijakan “Car Free Night” setiap Sabtu malam di lokasi tersebut.

Lokasi jalan umum seputaran Tugu Keris Siginjai dialih fungsikan sebagai lokasi PKL dan sarana hiburan rakyat. Jadi jalan di lokasi tersebut tidak bisa dilalui kenderaan dari segala arah. Kebijakan Syarif Fasha  yang tak ramah fasilitas umum ini telah mengganggu hak publik pengguna jalan. 

Jalan seputaran Keris Siginjai yang kerap digunakan sebagai sirkuit balapan motor juga telah mengganggu akses ribuan masyarakat dan Jemaat gereja yang hendak pergi beribadah. Pasalnya lokasi jalan itu merupakan akses utama menuju sejumlah Gereja di Komplek Gereja Kotabaru Jambi. 

Tak hanya itu, kebijakan Syarif Fasha yakni “Car Free Day” di seputaran Tugu Keris Siginjai yang sudah berlangsung lama telah menyulitkan akses menujuGereja di Komplek Gereja Kotabaru Jambi dari berbagai arah.  

Sejumlah warga Kota Jambi menolak kebijakan Syarif Fasha tersebut. “Tidak punya inovasi. Masa jalan umum dijadikan sebagai areal PKL dan hiburan jalanan. Jalan itu untuk akses publik bukan untuk kepentingan segelintir kelompok saja,” ujar Irwan, warga Perumnas Jelutung, Kota Jambi saat ditanya Jambipos Online, Selasa (13/2/2018).

Menurut Irwan, sudah terlampau sering seputaran jalan Tugu Keris Siginjai digunakan sebagai lokasi acara Pemerintah Kota Jambi. Hal itu menghambat akses pengendara dari berbagai penjuru. 

“Sudah terlampau sering Pemerintah Kota Jambi di era Syarif Fasha ini membuat acara di jalan seputaran Tugu Keris Siginjai. Bahkan areal Pedistrian Jomblo kini sudah berubah fungsi jadi lokasi PKL dan pasar rakyat. Ini merupakan kemunduran, masa jalanan jadi arela pasar malam dan kenderaan dilarang pula melintas,” cetus Irwan. 

Hal senada juga dikemukakan Maya, warga Paal V Kotabaru Kota Jambi. Menurut Maya, akibat seringnya jalan di seputaran Tugu Keris Siginjai dijadikan sebagai lokasi acara Pemkot Jambi, sudah terlalu sering juga menghambat akses kenderaan warga. 

“Kebijakan Walikota Jambi Syarif Fasha ini sudah keterlaluan. Hanya menginginkan kemauan sendiri dengan mengorbankan kepentingan warga. Bahkan kini lokasi Tugus Keris Siginjai sudah jadi pasar malam, dan meresahkan warga sekitar,” ujar Maya.   

Dari penelusuran Jambipos Online, kebijakan Syarif Fasha ini telah melanggar  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR   38   TAHUN 2004 TENTANG JALAN. Dalam UU itu berbunyi bahwa  jalan  sebagai  salah satu  prasarana  transportasi  merupakan unsur  penting  dalam  pengembangan  kehidupan  berbangsa  dan bernegara,   dalam   pembinaan   persatuan   dan   kesatuan   bangsa, wilayah  negara,  dan  fungsi  masyarakat  serta  dalam  memajukan  kesejahteraan  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada poin (e) bahwa  dengan  adanya  perkembangan  otonomi  daerah,  tantangan persaingan  global,  dan  tuntutan  peningkatan  peran  masyarakat dalam  penyelenggaraan  jalan, Undang-undang  Nomor  13  Tahun 1980  tentang  Jalan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1980  Nomor  83,  Tambahan  Lembaran   Negara  Nomor  3186)  tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.

Pada poin (f) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada huruf  a,  huruf  b,  huruf,  c,  huru f,  d,  dan  huruf  e, perlu  dibentuk Undang-undang tentang Jalan; Mengingat:   Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20,  Pasal  33  ayat  (3),  dan  Pasal  34  ayat  (3) Undang-Undang   Dasar   1945   sebagaimana   telah   diubah   dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan Presiden RI Memutuskan, Menetapkan UNDANG-UNDANG   TENTANG   JALAN.  

Pada BAB I (KETENTUAN UMUM) Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.    Pemerintah  Pusat,  yang  selanjutnya  disebut  Pemerintah,  adalah perangkat  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  terdiri  atas Presiden beserta para menteri.

Poin (4) Jalan  adalah  prasarana  transportasi  darat  yang  meliputi  segala bagian  jalan,  termasuk  bangu an  pelengkap  dan  perlengkapan-nya  yang  diperuntukkan  bagi  lalu  lintas,  yang  berada  padapermukaan    tanah,    di    atas    permukaan    tanah,    di    bawah permukaan  tanah  dan/atau  air,  serta  di  atas  permukaan  air, kecuali  jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 

Poin (5) Jalan  umum  adalah  jalan  yang diperuntukkan  bagi  lalu  lintas umum. Pada BAB II (ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP) Pasal 2, Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan,transparansi   dan   akuntabilitas, keberdayagunaan   dan   keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.(JP-Lee)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar