Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Syarif Fasha-Maulana, Abdullah Sani-Kemas Belum Miliki Laporkan LHKPN Terbaru

KPU Kota Jambi Bisa Tolak Berkas Pendaftaran Calon 
Syarif Fasha-Maulana-FB.
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah sejak Senin (8/1/2018) hingga Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB. KPU RI juga mewajibkan calon membawa untuk membawa syarat pencalonan seperti seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, pajak, dan sebagainya.

LHKPN terkini Walikota Jambi Syarif Fasha belum ada dirilis situs https://acch.kpk.go.id/id/ hingga Rabu (10/1/2018). Sementara Wakil Walikota Jambi Abdullah Sani justru tidak memperbarui LHKPN-nya meski telah lima tahun menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi sejak 2013 lalu.

Hingga Rabu (10/1/ 2018), baik Fasha maupun Abdullah Sani belum membuat Laporan HKPN terbaru kepada KPK soal LHKPN. Berdasarkan data yang diperoleh Jambipos Online dari portal https://acch.kpk.go.id/id/, pada Rabu (10/1/2018) menunjukkan, belum tampak data terkini LHKPN calon kepala daerah di Jambi.

Syarif Fasha diketahui mengisi daftar LHKPN pada 2013 saat dia mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi. Saat itu harta kekayaan yang dilaporkan Fasha mencapai Rp 46.998 0,5.578,- atau mencapai Rp. 47 Milyar.

Kemudian Syarif Fasha kembali melaporkan harta miliknya pada 2015. Saat itu dia sudah menjadi Walikota Jambi. Total hartanya yang dilaporkan per Maret 2015 mencapai Rp 52.384.566.519 atau mendekati Rp 52,5 Milyar. Naik sekira Rp 5.5 Milyar dari dua tahun sebelumnya.

Dalam laporan ini terdapat sejumlah kenaikan nilai/harga, khususnya terhadap harta tidak begerak, termasuk penjualan sejumlah aset miliknya. Kenaikan harta milik Walikota ini diduga karena adanya kenaikan harga atas aset baik tanah maupun bangunan, termasuk juga harga logam mulia.

Pada 2013, Syarif Fasha melaporkan memiliki logam mulia senilai Rp. 742.500.000, namun pada 2015, laporannya naik menjadi Rp. 1.094.625.000. Pada batu mulia miliknya juga terdapat selisih harga dari tahun 2013 dengan 2015, meski tidak signifikan.

LHKPN juga mencantumkan utang yang ditanggung oleh pejabat. Fasha tercatat memiliki utang sebesar Rp. 1.051.326.000 pada 2013. Utang ini masih masuk dalam laporan pada 2015 dengan jumlah yang sama, yakni dalam bentuk pinjaman uang dan barang.

Sementara itu Wakil Walikota Jambi Abdullah Sani terlihat tidak memperbarui LHKPN-nya sejak 2013. Harta Sani pada tahun 2013 tercatat sebanyak Rp167.215.000. Sebenarnya harta Abdullah Sani mencapai Rp267.215.000, namun Sani tercatat memiliki utang sebanyak Rp100 juta. Sehingga jumlah kekayaan dipotong utang menjadi Rp 167 juta.

Harta kekayaan Sani terbanyak bersumber dari tanah dan bangunan miliknya seluas 3.125 m2 dan 144 meter persegi di Kota Jambi, yang didapat dari warisan pada tahun 2007. Total harga warisan itu sesuai NJOP mencapai Rp 230 juta.

Sani tercatat memiliki 6 unit sepeda motor (harta bergerak) keluaran tahun lama dan baru dengan total harga mencapai Rp 36 juta. Sementara itu tidak ada catatan harta begerak berupa mobil.

Belum ada keterangan dari Abdullah Sani terkait LHKPN terbarunya, sebagai bakal calon walikota jambi Periode 2018-2023, termasuk LHKPN secara periodik selama dia menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi 2013-2018.

Dua Calon Wakil

Sedangkan bakal calon Wakil Walikota Jambi, Maulana, diketahui juga tidak memperbarui data LHKPN-nya. Maulana tercatat melaporkan kekayaannya hanya satu kali saat mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Jambi tahun 2013 lalu yang mencapai Rp 6.035.000.000. 

Harta terbanyak dari aset berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 4.7 milyar. Sementara aset bergerak berupa dua unit mobil seharga Rp 1,115 Milyar. Maulana tercatat memiliki giro sebesar Rp 220 juta. Dan tidak memiliki utang.

Maulana juga belum dapat dikonfirmasi terkait belum terbitnya LHKPN terbaru miliknya dalam kapasitas sebagai bakal calon Wakil Walikota Jambi 2018-2023.

Dari penelusuran Jambipos Online, tidak ditemukan LHKPN atas nama Kemas Alfarizi Arsyad di https://acch.kpk.go.id/id/, meski Izi sudah pernah menjadi Anggota DPRD Kota Jambi periode 2008-2013. Kemas Alfarizi juga belum dapat dimintai keterangannya soal LHKPN terbaru sebagai bakal calon Wakil Walikota Jambi mendampingi Abdullah Sani.

Terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut bahwa hingga Rabu (10/1/2018), KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari 395 orang bakal calon kepala daerah.

Rinciannya yakni 23 bakal calon gubernur, 19 bakal calon wakil gubernur, 139 bakal calon bupati, 121 bakal calon wakil bupati, 50 bakal calon wali kota, dan 44 bakal calon wakil wali kota. Namun belum terlihat data LHKPN yang baru dari 4 orang bakal calon Walikota dan wakil Walikota Jambi.

Menurut Febri, pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk keterbukaan bakal calon kepala daerah kepada masyarakat mengenai kekayaan yang dimiliki. Dia menilai pelaporan itu juga bisa dijadikan sarana bagi para bakal calon untuk membuktikan integritasnya kepada masyarakat bahwa ia layak untuk maju dan dipilih.

“Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka, seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan mereka,” kata Febri Diansyah. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar