Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polisi Lepas Liarkan Lobster Sitaan Senilai Rp 15 M di Tanjabtim

Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan. (BeritaSatu.com)
Jambipos Online, Jambi- Polda Jambi mengambil alih penanganan kasus penyelundupan sekitar 74.222 benih lobster bernilai sekitar Rp 15 miliar di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi. Puluhan ribu bibit lobster tersebut sudah dilepasliarkan kembali di perairan Tanjabtim.

Seorang tersangka penyelundupan benih lobster tersebut, Acmad Saleh (40), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi hingga Sabtu (27/1). Sedangkan barang bukti satu unit mobil dan 325 kantong berisi benih lobster diamankan di Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan Sabtu (27/1/2018) lalu menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjabtim berhasil mengamankan mobil pembawa puluhan ribu benih lobster yang dikemudikan Achmad Saleh tersebut di Jalan Zona V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, Jumat (26/1/2018).

Mobil jenis minibus yang membawa benih lobster tersebut, lanjut Kuswahyudi diamankan dalam perjalanan dari Kota Jambi menuju Mendahara, Kabupaten Tanjabtim. Ketika digeledah petugas, dalam mobil tersebut ditemukan 325 kantong berisi benih lobster. Sebanyak 44 kantong berisi benih lobster mutiara dan 281 kantong benih lobster jenis pasir.

“Lobster tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri. Pengiriman dilakukan melalui pesisir Mendahara, Tanjabtim menuju Batam, Kepulauan Riau. Selanjutnya lobster tersebut dikirim dari Batam ke Singapura. Hasil penyelidikan sementara, lobster tersebut berasal dari Provinsi Lampung,” katanya.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka Achmad Saleh bertugas hanya membawa lobster tersebut ke sebuah pelabuhan darurat di pantai Mendahara. Tersangka mengaku tidak mengetahui pengirim dan penerima benih lobster tersebut.

Tersangka diminta seseorang di Kota Kualatungkal, Tanjungjabung Barat membawa benih lobster tersebut ke Kota Jambi dengan upah Rp 1 juta. Namun ketika sampai di Kota Jambi, si pengirim menelepon tersangka membawa benih lobster tersebut ke pantai Mendahara, Tanjabtim.

“Namun pengakuan tersangka masih kami kembangkan. Polda Jambi dan Polres Tanjabtim sudah menurunkan tim menyelidiki siapa pengirim atau penerima benih lobster tersebut yang membayar tersangka,” katanya.

Menurut Kuswahyudi, berdasarkan taksiran, sekitar 74.222 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut bernilai Rp 15 miliar. Taksiran tersebut didasarkan pada harga seekor benih lobster di Jambi saat ini mencapai Rp 200.000. Bila sudah sampai diekspor, harga benih lobster tersebut bisa mencapai empat kali lipat.

Dijelaskan, pengungkapan penyelundupan benih lobster di Tanjabtim tersebut termasuk kasus kedua dan terbesar satu tahun terakhir. Sebelumnya, 21 Oktober 2017, jajaran Polda Jambi juga berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sekitar 38.325 ekor dengan nilai Rp 5,7 miliar.

Sementara itu Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Budi Barmara menjelaskan, puluhan ribu benih lobster yang diamankan Polres Tanjabtim tersebut tersebut tersebut akan dilepaskan ke habitatnya.
“Jika tidak diketahui dari mana asal benih lobster tersebut, benih lobster tersebut akan dilepasliarkan kembali di pantai Pangandaran, Jawa Barat,” katanya.

Dijelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, lobster yang bisa dikonsumsi dan diperdagangkan di atas 200 gram. Sedangkan lobster di bawah 200 gram tidak boleh dikonsumsi dan diperdagangkan, apalagi diekspor.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar