Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pati Polri Jadi Penjabat Gubernur Masih Wacana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Jambipos Online, Jakarta – Rencana dua perwira tinggi (Pati) Polri menjadi penjabat (pj) gubernur belum secara resmi diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sifatnya masih berupa wacana, karena Polri merespons surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mendagri mengirimkan surat kepada sejumlah institusi terkait permohonan pejabat untuk menjabat pj gubernur.

“Surat Pak Mendagri kepada beberapa kementerian dan lembaga. Jadi tidak hanya pihak kepolisian. Pak Kapolri yang merespons lebih awal. Sesungguhnya belum masuk Kemdagri, baru tingkat wacana,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Sumarsono saat jumpa pers di Kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Seperti diberitakan, dua pati Polri yang diusulkan Polri yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan di Jawa Barat (Jabar) dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara (Sumut). Akhir masa jabatan (AMJ) gubernur Jabar selesai pada 13 Juni dan Sumut pada 17 Juni 2018.

“Saya ingin tegaskan untuk pj atau penjabat gubernur Jabar maupun Sumut itu berakhir atau akan dilakukan pengangkatannya pada Juni 2018. Bukan seperti yang berkembang seolah-olah seperti mau diganti, tidak,” tegas Sumarsono.

Menurutnya, Kemdagri telah membahas secara komprehensif dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hal ini menyusul terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai rencana Pati Polri memimpin daerah. Diungkapkan, Wiranto nanti melaporkan secara utuh dinamika yang terjadi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mulai hari ini persoalan terkait pengangkatan pj tentu akan dilaporkan ke Bapak Presiden dan diambil alih Bapak Menko Polhukam,” ujarnya.

Masukan

Mantan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta ini memahami berbagai masukan yang berkembang terkait pj gubernur. “Kami tentunya mengucapkan terima kasih. Semua menjadi bagian penting yang kita olah, jadi bahan pertimbangan utama,” katanya.

Dia menuturkan, kewenangan Mendagri hanya mengolah dan mengusulkan nama pj gubernur kepada Presiden Jokowi. Tentunya, seluruh proses melalui berbagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pada akhirnya, dia optimistis hasilnya terbaik untuk daerah.

“Keputusannya apakah diterima, ditolak, diganti nama dan seterusnya, itu sepenuhnya itu menjadi kewenangan Bapak Presiden. Kita semua khususnya Kemdagri juga siap melaksanakan apapun petunjuk dan keputusan,” ujarnya.

Masinton: Tidak Ada Aturan Jelas

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan tidak ada aturan yang jelas terkait dengan ditunjuknya dua perwira tinggi aktif Polri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur untuk Pilgub di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Itu kan tugas sementara bukan definitif, kecuali definitif. Sebenarnya kalau secara aturan tidak ada yang dilanggar," ujar Masinton di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (29/1/2018).

Ia mengatakan, penunjukan petinggi Polri tersebut merupakan permintaan pemerintah. Namun yang perlu dijaga dalam hal ini, katanya, adalah soal aspek netralitas. Terlebih dalam hal pelaksanaan Pilgub kali ini di Jawa Barat yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berasal dari kepolisian.

"Nah itu saja yang perlu dijaga (netralitas), tetapi kan selama ini kalau kita lihat pelaksanaan pilkada dengan pelaksana tugas atau penjabat itu netral-netral saja. Penggunaan alat kekuasaan juga tidak lah, gitu ya. Menurut saya aspek pertimbangan pemerintah itu menjaga kondusivitas pada saat pilkada, menjaga dalam aspek penegakan hukum dan juga kamtibmasnya," terangnya.

Alasan kondusivitas, katanya, masih bisa diterima dan masuk akal mengingat tak ada aturan secara ketat yang melarang soal itu. Masinton mengatakan, hal tersebut memang tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sekalipun di Pasal 28.

Hanya saja, permintaan pemerintah itu juga menurutnya sudah dipertimbangkan dari berbagai hal, termasuk alasan mengapa meminta pihak dari Polri untuk menjadi penjabatnya.

"Kalau menurut saya sih tidak ada aturan secara ketat melarang atau membatasi penugasan prajurit kepolisian untuk ditugaskan dalam tugas yang tidak secara definitif. Itu kan tidak ada," kata Masinton.

Pertimbangkan Ulang

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mempertimbangkan kembali usulannya, menunjuk perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur. Menurut Cak Imin, usulan Mendagri tersebut telah menciptakan kegaduhan.

"Secara moral politik, menjadi kegaduhan baru. Oleh karena kegaduhan baru, saya berharap Pak Tjahjo Kumolo mempertimbangkan ulang supaya tidak ada kecurigaan," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta.

Cak Imin berharap semua pihak lebih berupaya membangun kepercayaan, dibandingkan membangun kecurigaan. Meskipun kecurigaan tersebut tidak diperbolehkan sama sekali.

"Lebih baik memunculkan saling percaya daripada membangun kecurigaan dan prasangka. Lebih baik cari jalan apalagi suasana politik panas. Mari kita sebagai bangsa, hindari saling prasangka tetap membangun saling percaya," ungkap dia.

Menurut Cak Imin, secara yuridis, usulan Mendagri sah dan tidak melanggar undang-undang. Namun, kata dia, secara moral politik tidak baik dan bisa memunculkan kegaduhan.

"Secara undang-undang dan aturan itu sah, boleh. Apalagi saya dengar faktor-faktor kekurangan eselon I untuk bisa menjadi pelaksana tugas gubernur," pungkas dia.

Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa tak ada yang keliru dengan usulan agar Irjen Muhammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat gubernur (PJ) Jawa Barat dan Sumatera Utara. Tjahjo juga meminta hal ini tidak dikaitkan dengan upaya mengamankan langkah Irjen Anton Charliyan yang maju sebagai bakal cawagub PDIP di Jawa Barat. Anton adalah jenderal polisi bintang dua yang juga pernah duduk sebagai kapolda Jabar.

”Jangan dilihat di situ dong. Ini pemetaan (karena alasan kerawanan). Untuk Papua akan saya tempatkan yang sama. (Penjabat gubernur) di sana bisa polisi, bisa TNI. Gitu aja. (Selain di Jabar dan Sumut) belum ada masukan (dari Polri/TNI) akan ditaruh di mana saja. Maka, saya minta Pak Menko Polhukam, ada enggak deputi (Polhukam) yang bisa disampaikan siapa. Tunggu dulu,” kata Tjahjo seusai menjadi narasumber Rakor Baintelkam di Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Tjahjo mengklaim, selain Polri, Kemdagri juga punya peta kerawanan Pilkada 2018. Misalnya Papua masuk menjadi daerah rawan karena di Bumi Cenderawasih itu pilkada serentak di masa lalu diwarnai insiden perusakan kantor pemda. Semua ini menjadi bagian yang ditelaah.

”(Siapa yang dipilih) ini enggak ada sangkut pautnya dengan partai. Saya tahu bahwa saya orang partai. Tetapi saya memisahkan ini enggak ada paket atau apa dari partai. Semua kritikan itu betul. Saya enggak menyalahkan, tetapi kami mengusulkan juga ada dasar hukumnya. Saya siap kena sanksi, kalau saya salah,” tegasnya.(JP)


Sumber: Beritasatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar