Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zola Minta Belanja Publik Harus Jadi Prioritas Dana DIPA

Gubernur Jambi Zumi Zola saat melakukan Penyerahan Daftar DIPA, Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 Provinsi Jambi, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Jambi, Selasa (19/12/2017) siang. Humas
Jambipos Online, Jambi- Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA mengungkapkan, alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Jambi Tahun 2018 mengalami peningkatan sejumlah Rp796,1 miliar atau sebesar 14,1 persen dari alokasi dana DIPA Tahun 2017. Zola juga meminta agar dana DIPA itu diprioritaskan untuk belanja publik. 

Hal itu diungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola saat melakukan Penyerahan Daftar DIPA, Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 Provinsi Jambi, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Jambi, Selasa (19/12/2017) siang.

“Kita harus mensyukuri kenaikan DIPA ini dengan mengikuti arahan Bapak Presiden Jokowi, bahwa belanja publik itu untuk masyarakat harus menjadi prioritas dengan persentase yang tinggi dibanding dengan belanja rutin,” ungkap Zola. 

Alokasi dana DIPA di Provinsi Jambi tahun 2018 berjumlah Rp6,442 triliun yang terdistribusikan dalam 480 DIPA satuan kerja, tersebar pada berbagai jenis kewenangan, sementara untuk Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa se Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp13,636 triliun dengan rincian sebagai berikut, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp754 miliar, Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp681 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp7,969 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,064 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp1,910 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp220 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,038 triliun.

“Kenaikan alokasi dana DIPA Tahun 2018 untuk Provinsi Jambi mengalami kenaikan, ini berarti adanya suatu kepercayaan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Jambi dan harus kita syukuri bersama, dengan anggaran yang terbatas, kita harus menjadikan belanja publik untuk masyarakat sebagai prioritas utama dibanding dengan belanja rutin, sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, ini juga berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia, jadi perlu adanya efisensi,” ungkap Zola.

 Zola mengemukakan, Presiden Jokowi telah menyerahkan DIPA, dana transfer daerah dan dana desa tahun 2018 kepada gubernur seluruh Indonesia dengan nilai belanja negara sejumlah Rp2.220,7 triliun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun 2018, dari jumlah tersebut, sebanyak 34,50 % atau sejumlah Rp.766,2 triliun merupakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

“Dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan terkait arahan Bapak Presiden Jokowi kepada gubernur seluruh Indonesia, untuk menyampaikannya kepada kepala daerah di daerahnya masing masing, yaitu pertama adalah meningkatkan koordinasi, memperkuat sinergi, keterpaduan seluruh pihak terkait, serta sinergi antar kegiatan yang didanai oleh belanja APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, APBN hingga Dana Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing, kedua, meningkatkan kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia,” tutur Zola.

Lebih lanjut, Zola menyampaikan, arahan yang ketiga adalah Peraturan Daerah APBD harus disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun, yang keempat adalah melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, terutama belanja operasional, termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honorarium kegiatan dan rapat rapat.

“Arahan terakhir dari Bapak Presiden Jokowi adalah agar Dana Desa dimanfaatkan dengan prinsip swakelola melalui program padat karya yang dilakukan dengan skema cash for work dalam rangka perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan daya beli masyarakat. Saya mengajak seluruh komponen terkait dengan pengelolaan keuangan negara agar dapat menjaga amanah dalam mengelola keuangan negara, serta dapat bekerja dengan cepat, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zola.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi, Drs.Tiarta Sebayang,MM, menyampaikan, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah. Penetapan dana DIPA tahun 2018 merupakan dokumen final alokasi Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh kegiatan program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah di Tahun 2018, sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.

“Dalam APBN tahun 2018, tema kebijakan fiskal adalah pemantapan pengelolaan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, tema tersebut sejalan dengan rencana kerja pemerintah yang akan berjalan di tahun 2018, yaitu memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat,” terang Tiarta.

Tiarta menjelaskan, besarnya anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita, dan pemerintah daerah harus menggunakan anggaran dana desa tersebut, sesuai dengan peruntukkan dan aturan yang berlaku.(JP-Hms) 




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar