Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kg di Jambi

Pedagang jajanan di Perumnas Jelutung Kota Jambi yang mengaku kesulitan mendapatkan Gas 3Kg. Photo Asenk Lee Saragih
Jambipos Online, Jambi-Kini muncul isu ditengah masyarakat mengenai Tabung Gas LPG kadarluarsa. Bahkan kelangkaan gas 3Kg di Jambi dan daerah lainnya disinyalir juga akibat adanya permainan di tingkat agen dan pengecer. Namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdanganan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ariansyah membantah isu tersebut dan menegaskan kalau tak ada tabung gas yang kadarluarsa karena tabung gas memiliki masa berlakunya selama 20 tahun.

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Jambi itu alasannya bukan lagi karena tidak tepat sasaran tapi sengaja disasarin oleh para oknum. 

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat kepada wartawan Sabtu (4/11/2017) mengatakan, sudah banyak aduan masyarakat, bukan hanya di Kota Jambi, tapi hampir disemua Kabupaten di Provinsi Jambi.

“Mengenai regulasinya, bukan tidak tepat sasaran tapi sengaja disasarin. Masalah regulasi adalah urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta melibatkan bantuan pengawasan dari Pertamina, Hiswana Migas dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia,” ujarnya.

Kata Kurniadi Hidayat, terkiat Peraturan Daerah NO. 10 tahun 2013 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG tabung 3 Kg harus di tinjau ulang. “Ini bukan lagi karena tidak tepat sasaran tapi sengaja disasarin oleh para oknum. Setiap yang kami bongkar masalah atau isu Nasional, yang kami lawan adalah para “gajah,”katanya.

Pemerintah saat ini sudah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasan untuk Gas Elpiji 3 Kg, yang dimulai sejak Maret 2017 lalu. Implementasi tersebut diharapkan berjalan baik dan lancar, agar tidak terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg ditengah masyarakat.

Namun, kenyataannya masih saja ada kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Provinsi Jambi. Setidaknya ada Lima Daerah di Provinsi Jambi yang saat ini kesulitan mendapatkan Gas Elpiji bersubsidi tersebut, yakni Kota Jambi, Batanghari, Merangin, Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), dan Tanjungjabung Barat (Barat).

 “Masyarakat jangan lagi dibodohi, meskipun masa tabung sampai 20 tahun. Namun semenjak adanya Peraturan Menteri ESDM nomor 47 tahun 2012. Bahwa Tabung LPG SNI 1452-2007 tidak boleh lagi beredar dan harus diganti oleh tabung LPG SNI 1452-2011,” katanya.

Disebutkan, hampir 90 % Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Provinsi Jambi yang beredar masih berlabel SNI 1452-2007. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini Perusahaan yang memproduksi tabung baja LPG, wajib menerapkan dan memiliki SPPT-SNI tabung baja LPG secara wajib.

“Setiap Perusahaan Wajib memberlakukan SNI tabung baja LPG, dengan nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) dan memberikan tanda SNI pada setiap produknya, bila tidak dilaksanakan maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh pengelola tabung atau produsen,” katanya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil kesimpulan rapat tanggal 11 Oktober 2017 yang di Gelar di Kantor Hiswana Migas dan ditanda tangani bersama antara Pertamina, Hiswana Migas dan LPKNI beberapa waktu lalu. 

Dari hasil rapat tersebut, berisi salah satu poinnya bahwa masalah masih beredarnya Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi nomor SNI 1452-2007 harus ditarik dan diganti dengan tabung gas LPG 3 Kg dengan nomor SNI 1452-2011.

Pihaknya juga meminta kepada Pertamina dan Hiswana Migas agar segera mengatur jadwal penarikannya dengan mempersiapkan Tabung Gas yang baru sesuai standar SNI, sehingga masyarakat tidak menjadi khwatir. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar