Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wali Kota Batu Lunasi Pembelian Alphard dengan Uang Suap

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (tengah) dijaga anggota Satbrimobda Jatim saat keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Sabtu 16 September 2017. (Antara) 

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017). 

Selain menangkap ketiganya, dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta. Uang sebesar Rp 200 juta merupakan pemberian kepada Eddy Rumpoko sementara Rp 100 juta lainnya pemberian kepada Eddi Setiawan. (Baca: Jurus Saksi KPK Itu Bernama OTT)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyatakan, uang Rp 200 juta yang diterima Eddy Rumpoko merupakan bagian dari yang dijanjikan Filipus sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari nilai proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu sebesar Rp 5,2 miliar. Sebelum pemberian Rp 200 juta tersebut, Eddy Rumpoko sudah menerima Rp 300 juta lainnya. Uang itu dipergunakan Eddy Rumpoko untuk melunasi pembelian mobil Toyota Alphard. 

"Penerimaan pertama Rp 300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga untuk melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko)," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). 

Eddy Rumpoko menerima sisa uang suap dari Filipus sebesar Rp 200 juta di rumah dinas Wali Kota Batu pada Sabtu (16/9/2017) siang. Usai transaksi suap ini, tim Satgas KPK menangkap keduanya bersama seorang sopir Eddy berinisial Y serta uang tunai Rp 200 juta. Ketiganya dibawa tim Satgas KPK ke Polda Jatim untuk pemeriksaan awal. "Uang dalam pecahan Rp 50.000 itu dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam tas kertas atau paper bag," kata Syarief. 

Sebelum menyerahkan uang di rumah dinas Wali Kota Batu ini, Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran di hotel milik Filipus. Saat keduanya berjalan menuju area parkir hotel, Filipus menyerahkan sejumlah Rp 100 juta kepada Eddi Setiawan. 

"Tim lain kemudian mengikuti EDS (Eddi Setiawan) dan mengamankannya di sebuah jalan di daerah Batu. Dari tangan EDS, tim mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag," tutur Syarif. Tak hanya itu, tim juga mengamankan Kepala BKAD Kota Batu, Zadim Efisiensi di rumahnya. Tim Satgas KPK kemudian membawa Zadim ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan awal. 

"Pada Minggu (17/9) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bersama tiga orang yang diamankan, yaitu ERP (Eddy Rumpoko), FHL (Filipus Djap) dan EDS (Eddi Setiawan) diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK," katanya. 

Setelah pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Filipus Djap yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar