Jonru Ginting sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) |
Jambipos Online, Jakarta-Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi. Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.
"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Buktikan Dirinya Tak Takut
Pegiat media sosial Jonru Ginting memenuhi panggilan pemeriksaan polisi atas laporan Muannas Al Aidid terhadap dirinya.
Muannas menilai Jonru telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Jonru mengaku memenuhi panggilan ini untuk menepis isu miring yang menyebut dirinya takut diperiksa oleh polisi.
"Kalau kemarin mereka menyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saya berani," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Jonru menambahkan, dia siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Dia siap menerima apapun yang akan terjadi nantinya.
"Saya bukan Tuhan gitu lho, apapun bisa terjadi, saya siap," kata Jonru.
Dia juga mengaku tak mempermasalahkan Muannas melaporkan dirinya ke polisi. Jonru berpendapat postingannya di media sosial tak mengandung ujaran kebencian.
"Saya enggak usah menyesal, enggak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujarnya.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (JP)
Sumber: Kompas.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE