Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dana Desa di Simpang Limbur Merangin “Dikorupsi” Kepala Desa

Jalan Simpang Limbur Merangin Jadi Kubangan Celeng 
Jambipos Online, Merangin-Proyek pembukaan jalan baru di Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang dibangun pada tahun 2016 lalu, kini kondisinya sudah menjadi kubang babi hutan.

Seorang warga setempat Berinisial SMS kepada Jambipos Online mengatakan, sangat menyayangkan kondisi tersebut. Pemerintah yang baru sekarang bukan mengayomi masyarakat, hanya mementingkan pribadi sendiri. 

Sebagai contoh pembuatan jalan itu dana setahu SMS yang juga menjabat ketua RT itu berkisar Rp 30 Juta sepanjang 750 meter di doser cuma satu hari. Diperkirakan alat tersebut disewa Rp 20 juta. 

“Kalau kita bayangkan dikemanakan uang yang Rp 30 juta itu. Sedangkan Desa Simpang Limbur ini masih minim pembangunan,” katanya.

Masyarakat Simpang Limbur memohon kepada Bupati Merangin Al Haris, Kejaksaan Negeri Bangko, BPK dan juga Kepolisian Republik Indonesia untuk memanggil kepala desa setempat dalam masalah penggunaan dana ADD pada tahun 2016 terutama masalah penggunaan dana fisik. 

Kurang lebih Rp. 600.000.000.- (Enamratus Juta Rupiah) kegunaannya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 06 tahun 2015 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 antara lain :
1.    Pembukaan jalan baru hanya dikupas kulitnya saja tanpa ada badan jalan, sedangkan sewa alatnya Rp 20.000.000 hanya dua hari dikerjakan.

2.    Pembukaan jalan baru tidak ada tembusnya kejalan lintas 

3.   Pengerasan jalan tumpang tindih dibawah masih ada jalan setapak APBD II tahun 2015 sudah ditimbun.

4.    Beras raskin dujual dengan harga Rp 2.100 per kilo. harga dari pemerintah Rp. 1.600 per kilo. berarti ada keuntungan Rp. 500 per kilo.

5.    Uang PAD digunakan seenaknya saja oleh Kepala Desa, seharusnya dimasukan kedalam APBD desa sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 pasal 91 berbunyi seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaan ditetapkan dalam APBD desa tahun 2016.

6.    Semua jalan yang dbangun baru 1 bulan sudah rusak ada yang tidak bisa dilewati lagi.

Kades Simpang Limbur dikonfirmasi Jambipos melalui Kadus AS dia mengatakan jalan itu dibangun pada tahun 2016 lalu. Tapi sudah selesai, panjang 750 meter kami buat 1250 meter, dana Rp 30 juta.

Disinggung kenapa jalan itu seperti kubang babi hutan, dia jawab seharusnya orang itulah yang memperbaiki. "Itu sudah lepas tanggung jawab kami," katanya. (JP-Yah)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar