Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kisruh Pendaftaran SMA Negeri, Pejabat Diknas Jambi Dicopot

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Diknas Provinsi Jambi M Tabri (kiri), yang juga Ketua Panitia PPDB Provinsi Jambi, dicopot dari jabatannya. (Kanan) Gubernur Jambi H Zumi Zola.
Jambipos Online, Jambi-Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 membuat banyak calon siswa tidak tertampung masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Jambi, sehingga pejabat Dinas Pendidikan (Diknas) setempat akhirnya dicopot. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Diknas Provinsi Jambi M Tabri, yang juga Ketua Panitia PPDB Provinsi Jambi, dicopot dari jabatannya.

Dia digantikan A Mukti yang sebelumnya menjabat Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Diknas Provinsi Jambi.

Pencopotan tersebut diketahui lewat pernyataan Wakil Ketua Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Provinsi Jambi, HM Juber, dalam pertemuan dengan 30 orang perwakilan orangtua siswa yang tidak lolos PPDB daring SMA/SMK Kota Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/7/2017).

“Kami tadi sudah bertemu pejabat baru Kabid Pembinaan SMA Dinkas Provinsi Jambi, A Mukti, membahas persoalan protes orangtua terhadap hasil PPDB online SMA/SMK di Kota Jambi. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang PPDB akan dilaksanakan mengatasi kisruh PPDB di kota ini,” kata Juber.

Dia menambahkan pihak Diknas Provinsi Jambi siap menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 agar anak-anak lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dari keluarga miskin dan yang rumahnya berdekatan dengan sekolah bisa masuk SMA/SMK negeri.

Solusi yang ditempuh mengatasi banyaknya anak-anak miskin dan lingkungan tidak terjaring PPDB daring SMA/SMK tersebut, yaitu menambah jumlah siswa dalam satu kelas dan menambah ruang belajar atau kelas.

“Untuk itu, Diknas Provinsi Jambi sudah menurunkan tim melakukan pendataan jumlah kursi dan ruang kelas yang masih tersedia di setiap sekolah. Hasil pendataan tersebut akan diumumkan Senin (17/7/2017). Kemudian para orang tua yang rumahnya dekat sekolah dan miskin, namun anaknya tidak lulus PPDB online diminta langsung datang ke Diknas Provinsi Jambi. Orangtua siswa juga harus membawa kartu keluarga dan surat keterangan miskin sebagai dasar bagi Diknas Provinsi Jambi menentukan sekolah anak mereka,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Diknas Provinsi Jambi Agus Herianto tidak bisa hadir pada pertemuan tersebut karena masih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan lelang jabatan Kepala Diknas Provinsi Jambi di Jambi. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung hingga Rabu (12/7/2017).

“Namun kami Komisi IV DPRD Provinsi Jambi akan berupaya bisa mengadakan rapat dengar pendapat dengan Plt Kepala Dinas Diknas Provinsi Jambi, Rabu (12/7/2017) siang setelah uji kelayan dan kepatutan tersebut selesai. Hasilnya akan langsung kami beritahukan kepada para orang tua siswa,” janji Juber.

Juber, yang didampingi beberapa orang anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, meminta para orangtua siswa bersabar menunggu hasil pembicaraan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dengan Plt Kepala Diknas Provinsi Jambi.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kisruh PPDB di Kota Jambi terselesaikan dengan baik. Kami juga sepakat agar anak-anak keluarga miskin dan warga lingkungan bisa masuk di sekolah yang berada dekat rumah mereka,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Aliansi Orangtua Siswa Korban PPDB SMA/SMK Kota Jambi, Lendra, meminta Komisi IV DPRD Provinsi Jambi benar-benar mengupayakan agar Diknas Provinsi Jambi melaksanakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang PPDB.

Dikatakan, banyak orangtua di Kota Jambi resah dan sudah berulang-ulang unjuk rasa ke Diknas dan DPRD Provinsi Jambi karena anak-anak mereka belum jelas masuk SMA/SMK negeri mana. Mereka hanya berharap pada pelaksanaan aturan Mendikbud yang menyatakan bahwa sekolah negeri harus mengakomodir siswa berdasarkan zonasi atau lingkungan.

Menurut Lendra, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi juga perlu mengusut masalah kebijakan Diknas Provinsi Jambi yang membedakan skor nilai antara lulusan SMP peserta ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dengan yang tidak UNBK dalam proses PPDB.

"Pengusutan ini penting karena pembedaan skor tersebut membuat lulusan SMP yang sekolahnya tidak melaksanakan UNBK banyak tersingkir dalam PPDB online. Pengatrolan nilai peserta UNBK ini merugikan ribuan peserta ujian nasional pensil dan kertas (UNPK) dalam proses PPDB,” katanya. (JP-03/SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar