Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Produsen Mie Berformalin Digerebek di Simpang Rimbo

Penemuan Mie Berformalin di Pasar Angso Duo Kota Jambi Senin (12/6/2017) dini hari. IST

Penggerebekan Produsen Mie Berformalin di di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan, Alam Barajo Kota Jambi, Senin (12/6/2017). IST
Waspada, Beredar Mie Berformalin di Kota Jambi 

Jambipos Online, Jambi-Setelah berhasil membongkar terasi berbahan pewarna berhaya, kini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi kembali menyita produk makanan olahan yang mengandung bahan berbahaya (Mie berformalin) di Pasar Induk Tradisional Angso Duo Kota Jambi, Senin (12/6/2017) dini hari. 

Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengatakan, produk tersebut berjenis mie sebanyak 120 Kg yang mengandung bahan berbahaya formalin. 

Penemuan produksi olahan itu ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko penjual mie. Petugas mencurigai barang tersebut mengandung bahan berbahaya dan terbukti setelah dilakukan tes kit positiv mengandung formalin. 

“Barang tersebut kita dapatkan dari pedagang yang merupakan tempat pendistribusian mie yang mengandung barang berbahaya,” kata Ujang Supriatna. 

Setelah menemukan barang tersebut petugas langsung menelusuri siapa rangkaian produksinya, dan petugas pun berhasil mendapatkan (HD) yang merupakan pelaku pembuat mie mendung formalin tersebut. 

Petugas langsung menggiring HD menuju lokasi pembuatan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan, Alam Barajo Kota Jambi. 

Di lokasi tersebut petugas menemukan setengah dirigen Formalin, Satu Karung Mie yang siap jual dan beberapa karung tepung terigu siap olah. 

Dari pegakuan HD, Bahan berbahaya tersebut didapatnya dari Lubuk Linggau dengan cara memesan, dan aktivitas seperti itu telah berjalan berkisar satu tahun dan dijual Rp. 7000 per kilo. 

Untuk barang bukti sendiri saat ini diamankan, di Kantor BPOM Provinsi Jambi dan Pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen. 

Selanjutnya Ujang, mengatakan atas tindakan pelaku apakah dikenakan sanksi hukum atau administrasi, akan dilihat dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. 

Ujang juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli mie yang dijamin kualitasnya. Jangan tergiur harga murah, padahal jenih bahan makananya tidak sehat. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar