Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lakalantan di Jambi Sudah Habiskan Dana Jasa Raharja Rp 5,5 Miliar

Jambipos Online, Jambi-Jasa Raharja Cabang Jambi sejak Januari hingga April 2017, telah menyalurkan santunan korban kecelakaan sebesar Rp 5,5 miliar. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan ini mengalami kenaikan 2,30 persen, dimana sebelumnya sebesar Rp 5,4 miliar. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Budhi H Samiyana melalui Kanit Operasional Danny Firnando mengatakan, baik untuk korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap, mengalami kenaikan jumlah santunan.

"Namun, untuk santunan penguburan belum sepenuhnya tersalurkan," katanya. Pembayaran santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 3,22 miliar naik sebesar 2,38 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,15 miliar. Untuk korban luka-luka sebesar Rp 2,23 miliar sedangkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,20 miliar. 

“Penyaluran cacat tetap korban kecelakaan meningkat 44 persen. Tahun lalu Rp 81 juta menjadi Rp 118 juta,” katanya.

Danny menjelaskan, rata-rata pertahunnya kenaikan jumlah santunan sebesar 5 sampai 10 persen. Jika melihat grafik pembayaran santunan tahun lalu maka jumlah terbesar ada pada korban luka-luka.

"Hal ini dikarenakan sinergi Jasa Raharja dengan kepolisian dan rumah sakit baru terjalin pada akhir 2015 dan awal 2016. Sehingga pada tahun lalu peningkatan santunan kecelakaan bagi korban luka-luka meningkat tajam yakni sebesar 80 persen," ujarnya.

Untuk memudahkan, saat ini Jasa Raharja juga telah memiliki petugas mobile service yang ditugaskan melakukan pengecekan korban kecelakaan di rumah sakit. 

“Kita lihat korbannya sudah melapor atau belum. Kalau sudah melapor tinggal surat jaminan saja, tapi kalau belum maka akan kita arahkan untuk membuat laporan kepolisian,” ujarnya.

Sementara bagi korban laka yang mengalami luka-luka dan perawatan di rumah sakit, maka Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan menjamin biaya perawatan korban maksimal Rp 10 juta. 

Selanjutnya korban bisa meneruskan klaim ke badan penyelenggara jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen.(JP-05)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar