Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Atasi Banjir Bandang Susulan, PU Prov Jambi Lakukan Pengerukan Sungai di Kota Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola (kiri) didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dodi Irawan (tengah) meninjau pengerukan sungai di perbatasan Kota Jambi - Kabupaten Muarojambi, Sabtu (17/6/2017). 

Jambipos Online, Muarojambi-Pengerukan sekitar satu kilometer sungai di perbatasan Kota Jambi – Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi akhirnya dilakukan untuk mencegah terulangnya banjir bandang di perbatasan kedua daerah itu. Pengerukan sungai yang dimulai Sabtu (17/6/2017) lalu tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. 

Pengerukan atau normalisasi sungai tersebut berada kawasan perumahan yang baru dilanda banjir, Perumahan Mendalo Hill, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi dengan Perumahan Bougenville, Kota Jambi. 

“Pengerukan sungai ini tidak bisa ditunda agar banjir bandang tidak terjadi lagi di permukiman warga yang berada di perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi ini seperti peristiwa pekan lalu. Pengerukan sungai ini dilakukan dengan memperlebar dan memperdalam sungai, sehingga aliran air sungai tetap normal atau tidak meluap ke permukiman warga kendati hujan deras,” kata 

Gubernur Jambi, Zumi Zola ketika meninjau pengerukan sungai di perbatasan Kota Jambi – Kabupaten Muarojambi tersebut, Sabtu pekan lalu. Turut dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan. 

Menurut Zumi Zola, banjir yang melanda ratusan rumah warga Kota Jambi dan Muarojambi baru-baru ini disebabkan drainase dan sungai di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi tidak berfungsi. Drainase dan sungai tidak berfungsi karena terlalu sempit, penuh sampah dan material. Pihak pengembang selama ini tidak memperhatikan kondisi drainase dan sungai tersebut. 

Dikatakan, saat ini ada 17 perumahan yang dibangun developer atau pengembang di Kota Jambi bermasalah di bidang drainase dan resapan air. Perumahan di Kota Jambi banyak yang tidak memiliki drainase yang baik serta tidak memiliki lokasi resapan air. 

“Karena itu ketika hujan turun lebat, beberapa perumahan di Kota Jambi hingga Kabupaten Muarojambi pun dilanda banjir. Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terus agar banjir tidak terulang kembali. Karena itu normalisasi sungai melalui pengerukan dan pelebaran langsung dilakukan,”katanya. 

Dijelaskan, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten memiliki kewajiban memperhatikan kondisi sungai dan drainase. Penanganan drainase primer antar provinsi tanggung jawab balai sungai. 

Sedangkan penanganan drainase sekunder antar kabupaten/kota itu tanggung jawab provinsi dan penanganan drainase dalam wilayah kabupaten/kota tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. 

“Saya sudah memanggil pihak Balai Sungai Wilayah Jambi untuk membantu Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi melakukan normalisasi sungai dan memperbaiki drainase di perbatasan kedua daerah tersebut,”ujarnya. 

Penimbunan Zumi Zola mengatakan, berdasarkan laporan warga masyarakat, Perumahan Bougenville, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selama ini tidak pernah dilanda banjir kendati hujan lebat melanda kota itu. Banjir di perumahan tersebut terjadi akibat penimbunan daerah resapan air sejak enam bulan lalu. Kemudian drainase di sekitar perumahan tersebut semestinya dibangun pengembang dengan lebar 2,5 meter. Namun lebar drainase yang dibangun pengembang hanya satu meter. 

“Jadi pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban – kewajibannya. Kemudian pihak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga kurang selektif memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengembang. Selain itu kegiatan pengembang kurang diawasi, terutama dalam pembuatan drainase, daerah resapan air dan pemeliharaan sungai,” katanya. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar