Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PN Jambi Tolak Gugatan Cafe Momo

Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar dalam jumpa pers yang digelar Rabu siang (10/5/2017).IST
Jambipos Online, Jambi-Gugatan Cafe Momo atas Pemerintah Kota Jambi dimentahkan atau ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam amar putusan, Hakim PN Jmabi menerima esepsi tergugat (Pemkot Jambi) dan pengadilan tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. 

Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar dalam jumpa pers yang digelar Rabu siang (10/5/2017) mengatakan, putusan hakim ini disampaikan Rabu pagi. “Putusan hakim sudah kita terima, dan ini jadi pembelajaran untuk yang lain,” kata Abu Bakar. 

Abu juga menambahkan, dengan adanya putusan PN Jambi itu, berarti gugatan Cafe Momo gugur dengan sendirinya. Pemerintah Kota Jambi akan terus melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak Cafe Momo tersebut. 

Pengadilan Negeri Jambi yang mementahkan gugatan Café Momo menjelaskan perkara ini masuk ruang perdata. Penyidik akan melakukan tugasnya mencari titik terang. Pihak Cafe Momo sendiri sudah dua kali dipanggi tidak hadir. Dan penyidik PNS akan berkordinasi dengan korwas untuk upaya pemanggilan paksa pemilik cafe itu. 

“Penyidik kita sudah dua kali melakukan panggilan. Jika yang ketiga tidak hadir maka penyidik akan berkordinasi dengan Korwas untuk upaya pemanggilan paksa,” kata Abu Bakar. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar