Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kemenangan Arpin Siregar di Batalkan PTTUN Medan

Jambipos Online, Kualatungkal-Perjalanan panjang gugat mengugat yang dilakukan oleh Arpin Siregar terhadap Bupati Tanjabbar H. Safrial atas tidak dilantiknya Arpin Siregar sebagai Kades Pematang Lumut dikarenakan terjadinya sengketa dalam pemilihan kades tersebut. 

Sehingga akhirnya membuat Arpin Siregar mengugat keputusan Bupati di PTUN Jambi. PTUN Jambi memenangkan gugatan Arpin Siregar, kemudian pemkab Tanjabbar mengambil langkah banding ke PTTUN Medan. Dalam keputusan PTTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat dalam hal ini pemkab Tanjabbar serta membatalkan putusan PTUN Jambi perkara nomor : 28/G/2016/PTUN-JBI tanggal 07 Desember 2016. 

Adapun hasil dari PTTUN Medan menolak gugatan penggugat/ terbanding untuk seluruhnya, menghukum penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Bupati Tanjabbar H Safrial melalui Kabag Humas Setda Tanjabbar, Firdaus mengatakan, bahwa keputusan PTTUN Medan sudah keluar dan menolak hasil dari keputusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan Arpin siregar. " Kemenangan gugatan Arpin di PTUN Jambi dibatalkan PTTUN Medan, menolak gugatan penggugat/ Terbanding seluruhnya," kata Kabag Humas Tanjabar, Selasa (2/5/2017).

Dalam putusan majelis hakim banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berpendapat dan berkesimpulan yang menjadi dasar Penerbitan objek sengketa adalah surat keputusan tata usaha negara dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Kementerian Desa a.n Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa tertanggal 27 Juni 2016 yang pada pokoknya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang tidak juga menemui titik temu bisa dianggap belum ada pemenang dalam pilkades tersebut, selanjutnya desa tersebut dapat diikutkan pemilihan kepala desa pada gelombang berikutnya dan Bupati/ Walikota mengangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa devenitif. 

Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar menambahkan, setelah keputusan PTTUN Medan keluar maka sengketa pilkades pematang lumut telah selesai, sehingga penggugat dalam hal ini Arpin Siregar mesti mematuhi keputusan dari PTTUN Medan. 

“Berdasarkan edaran mahkamah agung nomor 08 tahun 2011 angka 2 huruf C tentang pasal 45 A Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, sehingga berdasarkan ketentuan, maka terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi, " tandasnya. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar