Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Jambi Dibongkar

Kasat Reskrim Polres Bungo bersama pihak BKSDA saat menunjukkan barang bukti kulit harimau yang berhasil diamankan.
Jambipos Online, Jambi-Dalam dua pekan terakhir, lima orang anggota sindikat pemburu liar dan pedagang satwa langka yang dilindungi di Provinsi Jambi ditangkap tim gabungan kepolisian dan polisi kehutanan (polhut) Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Kelima tersangka hingga Rabu (26/4) masih ditahan dan diperiksa kepolisian Jambi. 

Dua orang anggota sindikat pedagang harimau Sumatera (Pantheratigris Sumatrae) di Bungo, As (57) dan Sy (55) ditahan di Polres Bungo. Sedangkan tiga orang anggota sindikat penjual gading gajah Sumatera ditahan di Polda Jambi. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu (26/4) menjelaskan, dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang tertangkap di Bungo berasal dari luar Jambi. Tersangka As berasal dari Desa Sialanggaung, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sedangkan tersangka Sy berasal dari Kelurahan Bumiayu, Kabupaten Dumai, Riau. 

“Kedua tersangka berhasil diringkus satuan gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bungo dan Polhut BKSDA Jambi di Kecamatan Jujuhan, perbatasan Jambi – Sumatera Barat akhir pekan lalu. Petugas mengamankan satu helai kulit harimau dari kedua tersangka,” katanya. 

Sementara tiga tersangka penjual gading gajah yang ditangkap kepolisian di Jambi masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi, Rabu (26/4). 

Mereka Ar (32) dan Sa (55) berasal dari Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan dan seorang warga Kota Jambi. Seorang tersangka lainnya, Mu (61), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. 

Ketiga tersangka tertangkap ketika hendak menjual gading gajah di lapangan parkir Bank Mandiri Cabang Jambi, Jalan Gatot Subroto, pekan lalu. Polisi mengamankan barang bukti tiga buah gading gajah siap jual dengan berat sekitar 28 kilogram (kg) dari ketiga tersangka. Perinciannya, sebuah gading berukuran 105 centimeter (cm) dan berat 8 kg, satu gading berukuran 123 cm dan berat 8,6 kg dan satu gading memiliki panjang 127 cm dan berat 9,2 kg.

 “Kasus penangkapan anggota sindikat satwa langka dilindungi ini masih terus dikembangkan. Para pemburu liar dan penadah masih terus diburu,” katanya. 

Secara terpisah Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Pitra Panderi mengatakan, selama satu tahun terakhir, pihaknya sudah berhasil mengungkap 11 kasus perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. 

“Perburuan liar satwa langka dilindungi terjadi di kawasan hutan lindung Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Hasil perburuan liar tersebut dijual di Jambi. Mereka yang tertangkap di Jambi biasanya mengaku hanya sebagai perantara,” ujarnya. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar