Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda : LHKPN Dukung Terwujudnya Ggood Ggovernance

Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, Drs H Erwan Malik MM.


Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli, STP, MA kedatangan tamu kehormatan dari berbelahan Dunia seperti Amerika, Jerman, Inggris dan Norwegia serta dari Kementrian Kehutanan LH. Membicarakan kerja sama antara Pemprov Jambi dan Bank dunia untuk pelestarian hutan di Jambi.IST

Jambipos Online, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, Drs H Erwan Malik MM mengemukakan, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mendukung terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik), yakni sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Sekda dalam Pembukaan Sosialisasi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, bertempat di Diamond Meeting Room Hotel Aston, Kota Jambi, Rabu (22/3/2017) siang.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekda se Provinsi Jambi, Kepala BKD se Provinsi Jambi, Kepala Inspektorat se Provinsi Jambi, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi se Provinsi Jambi.

Sekda menyatakan, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance, dimana korupsi disebabkan oleh berbagai hal, antara lain masalah ekonomi yaitu rendahnya penghasilan dibandingkan kebutuhan hidup, gaya hidup yang konsumtif, budaya membeli tips (uang pelican), budaya malu yang sangat rendah, sanksi hukum yang lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, permasalahan penegakan huum. Dan, LHKPN, lanjut Sekda, merupakan salah satu cara untuk mengurangi korupsi.

Sekda menjelaskan, untuk menjaga semangat memberantas korupsi, presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasn Korupsi, dan berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Bisokrasi menerbitkan Surat Edaran SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yang mewajibkan Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Mayarakat, dan pejabat pembuat regulasi, untuk menyampaikan LHKPN, yang ditindaklanjuti dengan SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama.

“Berdasarkan SE tersebut, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Selain itu, untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi, maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, antara lain calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tutur Sekda.

“Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 UU tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Sekda.

“Kalau dulu, perlaporan menggunakan sistem manual dengan mengisi blanko, kalau sekarang dengan elektronik, dan kita kapan saja bisa buka, itu sosialisasi yang dilakukan KPK hari ini. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, semua pejabat yang wajib mengisi LHKPN dapat melaksanakannya sesuai dengan sistem yang baru, yaitu sistem elektronik LHKPN. Setelah acara dibuka oleh Sekda, narasumber dari KPK menjelaskan teknis sistem elektronik LHKPN. (Humas)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar