Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Satu Napi Kabur dari Lapas Jambi Pelaku Pembunuhan Sadis


Empat napi yang kabur adalah Musbarni Bin Abdullah (26) warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus narkotika. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016. Kemudian Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal pengeroyokan. Ketiga terpidana Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Johan didakwa atas perkara pencurian. Terakhir napi Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika.

Jambipos Online, Jambi- Satu dari empat napi yang kabur dari Lapas Klas II A Jambi setelah aksi kerusuhan dan pembakaran pada Rabu (1/3/2017), adalah pelaku pembunuhan sadis di Maninjau, Sumatera Barat.

“Napi kasus pembunuhan itu jadi prioritas kami untuk menangkapnya selain tiga napi lainnya," kata Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua, seperti dilansir Antara Sabtu (4/3/2017).

Untuk empat napi yang berhasil kabur, polisi masih melakukan pencarian dan menyebarkan foto di tempat umum dan keramaian di berbagai sudut kota di Jambi.

Taroni meminta napi yang kabur menyerahkan diri atau kalau tidak maka harus menjalani hukuman yang lebih berat guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka. Napi yang kabur dan melakukan hal-hal yang berbahaya maka bisa kena tembak di tempat, katanya.

Napi Johan juga merupakan tahanan di lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau, Sumatera Barat. Johan berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi yang kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian.

Empat napi yang kabur adalah Musbarni Bin Abdullah (26) warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus narkotika. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Kemudian Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal pengeroyokan.

Ketiga terpidana Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Johan didakwa atas perkara pencurian.

Terakhir napi Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika. (JP03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar