Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Raker Penanganan Kisruh Perambah Hutan dan PETI






Jambipos Online, Merangin-Penanganan kisruh perambahan hutan dan munculnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Luhak 16, khususnya Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur, menemui titik terang.

Bupati Merangin H Al Haris dengan tegas Selasa (21/3/2017) pada rapat kerja tim perpadu penanganan konflik sosial  di Merangin  2017 yang digelar Forum Group Discussion (FGD), memprakarsai penandatanganan nota kesepakatan.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani antara Forkopimda dengan masyarakat  desa di wilayah Luhak 16, khususnya di Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur.

‘’Melalui FGD ini, semua yang hadir sepakat membangun komitmen dalam penanganan konflik sosial serta melakukan tindakan terhadap oknum pelaku perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI,’’ujar Bupati.

Ada beberapa poin penting tertuang dalam nota kesepakatan itu, intinya semua pihak menyatakan perang terhadap perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI di wilayah Luhak 16.

Beberapa poin lainnya, kepada camat wilayah daerah pemilihan (Dapil) IV, segera melakukan koordinasi dengan kepala desa (Kades), guna melakukan pencegahan alat berat yang memasuki wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) diminta segera melakukan tindakan tegas terhadap para perambah hutan dan pelaku jual-beli hutan yang terjadi di wilayah Luhak 16.

Dalam nata kesepatakan itu, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan aparat keamanan, akan segera memutuskan hubungan distribusi minyak bahan bakar alat berat ke lokasi PETI.

Tidak hanya itu, Kades selaku pemangku desa yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diberikan melalui Undang Undang nomor 6 tahun 2014, diminta harus tegas menahan seluruh alat berat yang masuk ke wilayah desanya.

‘’Jadi kami juga minta Sekdes dan pemangku adat untuk membuat peraturan desa dalam rangka memberi sanksi adat kepada perambah hutan, jual-beli hutan dan PETI. Siapapun pelakunya akan  dikenakan sanksi adat,’’tegas Bupati Al Haris. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar