Mesin Penghancur Limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Jambi. Dok Jampos. |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan
membangun Tempat Penampungan Akhir (TPA) limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Pemkot Jambi kini sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
mengenai limbah B3 dan Ranperda perubahan Retribusi Jasa Usaha.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, kedua Ranperda yang diajukan sangatlah penting mengingat regulasi sering menjadi ganjalan ketika ingin mewujudkan suatu rencana pembangunan.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, kedua Ranperda yang diajukan sangatlah penting mengingat regulasi sering menjadi ganjalan ketika ingin mewujudkan suatu rencana pembangunan.
Kata Fasha, Pemkot Jambi berencana membangun TPA khusus
limbah B3 di Kota Jambi jika memungkinkan. “Terkadang kita mau bangun sesuatu
tapi terganjal oleh regulasi-regulasi. Nah makanya ini regulasinya kita
lengkapi,” kata Fasha.
Namun untuk membangun TPA ini, lanjut Fasha, pihaknya masih
menunggu Perda tersebut disahkan oleh DPRD Kota Jambi. Jika dimungkinkan
nantinya akan dibangun di TPA Talang Gulo yang lahannya masih luas.
Disebutkannya, lahan tidak menjadi masalah, karena
penanganan limbah B3 ini berkaitan erat dengan penggunaan tekhnologi.
“Sebetulnya banyak pilihan. Meskipun Kota Jambi tidak memiliki TPA limbah B3,
bisa bekerjsama dengan daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal transportasi pembuangannya. Sebagai contoh, Kota Jambi kini
telah memiliki alat untuk pembakaran limbah medis di RSUD Abdul Manap. Selama
ini semua limbah rumah sakit dikirimkan ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi. Namun
karena bencana asap beberapa waktu lalu tidak diperbolehkan lagi.
“Jadi, kita harus buat perangkat tekhnologi dengan cerobong lebih tinggi lagi. Inilah kita perlu adanya regulasi untuk mengatur ini,” katanya. (ADV/JP-03)
“Jadi, kita harus buat perangkat tekhnologi dengan cerobong lebih tinggi lagi. Inilah kita perlu adanya regulasi untuk mengatur ini,” katanya. (ADV/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE