Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mark Up Gaji Pegawai Pemprov Jambi Hingga Rp 5 Miliar, 30 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Jambi


ILUSTRASI-Kantor Gubernur Jambi. Dok

Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (kejati) mengungkap modus tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, yaitu dugaan mark up gaji dengan memanipulasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III. Jumlah uang negera yang dimarkup mencapai Rp 5 Miliar sejak tahun 2013 hingga 2016.

Hasil penyelidikan terungkap peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016. Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi kepada wartawan mengatakan, penanganan kasus ini telah dinaikkan ke penyidik.

“Kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sprindik-nya sudah keluar per Jumat (17/3) kemarin,” ujar Imran.

Menurut Imran, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk kepada Kejati Jambi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa  Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016, nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan me-mark up jumlah pegawai yang akan dibayarkan gajinya untuk golongan III.

“Nilai rata-rata yang di mark up antara Rp 80 juta sampai 100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih, sekarang masih ditelusuri,” ungkap Imran.

Dalam tahap penyelidikan, kata Imran, sejumlah pihak di lingkungan Setda Provinsi telah dimintai keterangan, mulai dari mantan-mantan kepala biro di sekretariat daerah, mantan sekretaris daerah, bendahara, kasubag keuangan. “Semuanya ada sekitar 20 sampai 30-an orang yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Namun Imran menyebutkan, pihaknya belum menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab belum bisa menyebutkan. “Sementara dikerucutkan siapa pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana mungkin ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan pejabat di lingkungan Setda, Imran belum bisa menyimpulkan. Namun dia menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan oleh pegawai level bawah. “Kita belum bisa menyimpulkan apakah sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan pimpinannya,” katanya. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar