Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KASUS PNS ‘SILUMAN” KANTOR GUBERNUR TERUNGKAP



Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar M Hum melantik sebanyak 636 orang Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkunngan Pemerintahan Provinsi Jambi. Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (Eselon III dan Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bertempat di lapangan dalam Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (25/3/2017) siang.


Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar M Hum melantik sebanyak 636 orang Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkunngan Pemerintahan Provinsi Jambi. Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (Eselon III dan Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bertempat di lapangan dalam Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (25/3/2017) siang.

Inspektorat Kecolongan dan BPKP Lengah ?

Jambipos Online-Kabar buruk di  triwulan pertama tahun 2017 bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Betapa tidak, semrawutnya administrasi Pemerintah daerah disini. Dalam kurun waktu empat tahun, telah terjadi kolusi, baiknya kita pakai kata  persekongkolan oknum-oknum di Pemda khususnya di Biro Keuangan Kantor Gubernur Jambi.

Berita buruk itu diungkapkan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum lama ini. Konon kata pejabat di Kejati Jambi, persekokolan itu dengan menggelembungkan alias mark up jumlah PNS golongan III dalam hal penerimaan gaji.

Praktek menggelembungkan jumlah PNS   di Kantor yang megah  berlokasi di Telanaipura itu dimulai pada tahun 2013 baru terungkap di tahun 2016. 

Persekongkolan diperkirakan selama tiga tahun itu berakibat Negara dirugikan mencapai Rp5, milyar. Tempo tiga tahun itu baru tahap awal penyelidikan, tapi  bisa saja melebar atau lima tahun lebih. Dan angka kerugian Negara itu bisa juga membengkak.

Kerugian  sementara ini menurut pejabat Kejati Jambi  itu, uang Negara yang  digerogoti antara Rp80, juta sampai Rp100, juta  rata rata sebulannya. Terungkapnya kasus penggrogotan uang Negara itu kata pihak Kejati berdasarkan laporan yang masuk.

Rentetan dari kasus yang terungkap itu sudah 20 orang yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris daerah ( Sekda), Bendahara Kantor Gubernur,Kasubag Biro Keuangan,untuk dimintai keterangannya. 

Apakah hasil persengkongkolan berakibat Negara dirugikan itu dibagi bagi keatas atau sampai batas tertentu ? Itulah yang belum diketahui, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab apalagi otak penggagas kongkalikong itu.

Kita jadi terperanjak mendengar kabar buruk ini, betapa tidak ? Disana ada inspektorat Pemprov, yang menurut aturan dialah yang mengawasi jajaran disini.

Bagaiamna bisa terjadi karena kantor insektorat yang bertindak selaku pengawasan, tidak tahu manahu jumlah PNS yang sebenarnya di Kantor Gubernur iitu  ?

Lalu BPKP yang juga mengaudit keuangan Pemprov secarra rutib , selama empat tahun tak pernah menemukan daftar PNS “ siluman” ?

Inilah yang menjadi pertanyaan, karena  publik di Jambi memang tidak pernah mendapat informasi secara terbuka atau rilis tentang pengungkapan kasus merugikan Negara oleh isnpektorat.

Karena tertutupnya instansi yang satu ini,  kalangan pers di Jambi  mengesampingkan dalam menggali informasi menyangkut berbagai kasus yang terjadi disini.

Ada dugaan, bahwa kasus PNS silumman di Kantor gubernur itu sudah dilaporkan ke inspektorat juga ke BPKP, tapi kita tidak tahu pasti laporan itu benar-benar masuk atau tersendat di tengah jalan.

Pernah kami mendengar kabar, sejak beberapa tahun lalu mungkin hingga sekarang, para pejabat teras di Kantor Gubernur sering membawa  seseorang atau beberapa orang ke kantornya untuk bekerja dengan status pegawai honor.

Jumlah pegawai honor di kantor ini, tergolongn puluhan, mereka disisipkan di kantor –kantor yang masih satu atap. Membawa tenaga honor dengan berdalih staf pribadi, bukan hal yang baru, dan  itu sudah biasa  disini.

Bukan hanya terjadi  di Kantor Gubernur saja, tetapi ada indikasi kuat rata-rata di beberapa instansi dan dinas Tingkat Provinsi. 

Pekerja honor bawaan pribadi para pejabat itu, memang tidak masuk dalam daftar pegawai yang menjadi beban Negara. Mereka mendapat honor dengan cara  pat gulipat   para oknum pejabat  terutama  pembawa tenaga kerja tak resmi itu.

Beberapa tahun silam, ceritera yang kita kumpulkan honor pekerja bawaan  ini diperoleh antara lain dari komisi proyek, “ uang nguping”  ataupun hasil kutipan yang tak wajar dari berbagai sisi.

Honor itupun bisa diperoleh  dari “ mengolah “  dana perjalanan pejabat   yang  punya tenaga kerja honor di kantornya, umumnya tenaga bawaan itu adalah  sanak famili pejabat  bahkan ada diboyong dari kampung halaman.

Tenaga honor itu dibawa pejabat dengan harapan, ada peluang ikut tes penerimaan PNS, atau ada peluang  penerimaan pegawai honor yang  resmi. Kini beberapa pegawai bawaan  tak terlihat  lagi dikantor gubernur karena pejabat yang membawanya sudah pensiun, atau mendekam di penjara  karena terlibat korupsi.

Kita masih menunggu hasil kerja Kejati dalam menangani kasus persengkongkolan mark up pegawai di kantor Gubernur.

Bahkkan  pernah  terdengar ada  pegawai honor di Pemda Kota yang upahnya justru dibayar secara pribadi para pejabat yang membawanya. Dan bila itu benar,  bisa saja  menimbulkan masalah baru pula. ( BK )

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar