Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Herma Suyanti Bantah Berbuat Onar dan Perusakan Rumah


Ilustrasi-Lahan Gambut di Tanjabar.

Jambipos Online, Kualatungkal-Sengketa tanah rumah milik Herma Suyanti yang berlokasi di Jalan Kalimantan Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir  hampir menemukan titik terang. Pasalnya, tanah yang diatasnya berdiri dua unit bedeng rumah tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan konflik hingga ke ranah hukum telah diputuskan oleh pengadilan negeri Kualatungkal dengan putusan pengadilan No 10/pdt.G/2016/PN.KLt pada tanggal 14 Februari2017 lalu.

“Sekarang rumah itu adalah milik saya, saya memiliki sertifikat dan bukti-bukti yang kuat,” sebut Yanti. Namun, dijelaskan Yanti, rumah tersebut masih ada penghuninya yaitu penyewa meski sudah di surati hingga tiga kali untuk mengosongkan rumah tersebut.

 “Sekarang dua bedeng itu masih di huni penyewa yang membayar melalui kerabat penjual, padahal sudah saya surati hingga tiga kali agar penyewa mengosongkan rumah tersebut untuk sementara dari sebelum masa kontra habis,” jelas Yanti.

Meski demikian, setelah masa kontrak habis penyewa kembali memperpanjang kontrak dan membayar kepada pihak penjual. Sehingga pihak pembeli bersi keras juga ingin memasukan barang miliknya ke rumah tersebut.

“Saya memiliki surat dan bukti yang lengkap, dan putusan pengadilan juga telah dikeluarkan sehingga saya berani ingin masukan barang saya ke rumah itu karena itu rumah milik saya yang sah,” tegas Yanti.

Ironisnya, RahmaYanti malah dilaporkan penyewa , Rahmah dan Berlian kepada Polres Tanjabbar karena dianggap berbuat onar dan perusakan rumah sewaan mereka tersebut. Padahal Yanti sama sekali tidak masuk kerumah.

“Saya tidak terima jika saya dibilang ngamuk dan teriak-teriak bahkan berbuat onar  dan perusakan rumah di rumah yang merupakan hak saya tersebut dan disebarkan ke media social, itu tidak benar. Karena saat itu saya sudah menyerahkan ke pihak berwajib yang saat itu ada Babinsa dan BKTM setempat, bahkan saya tidak masuk kedalam rumah tersebut,” jelasnya menegaskan.

Apalagi, dalam salah satu situs media online lokal menyebutkan kalau Polisi sebagai penegak hukum tidak berkutik saat Yanti mengamuk. 

Hal ini dibantah lansung BKTM Tungkal II Aipda Ragusta Siregar bahwa saat itu dirinya dan Babinsa Tungkal II sedang berada dilapangan dan tidak terjadi keributan.

“Kita BKTM sebagai penengah dimasyarkat dan mengantisipasi terjadinya keributan dan saat itu tidak ada terjadi keributan di lokasi tersebut,” tegas Ragusta.   

Dari penjelasan Herma Suyanti, dirinya telah membeli tanah dan rumah dua bedeng tersebut dari Sahar bin Yusuf pada tahun 2010 dengan sertifikat yang lengkap. Namun setelah itu muncul nama ketiga yaitu H Bambang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut dengan adanya kerja sama dengan penjual terkait tanah tersebut.

Sehingga menjadi konflik dan H Bambang menggugat ke pengadilan negeri Kualatungkal. Namun, persidangan tidak bisa dilanjutkan karena penggugat tidak melengkapi barang bukti. Dan saat ini sertifikat tergugat dinyatakan sah dimata hukum. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar