Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BWSS VI Jambi Diminta Bertanggungjawab Atas Robohnya Tanggul Sungai di Muarojambi

Robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. (Istimewa)

Robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi- Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/Pera) diminta bertanggungjawan atas robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Tanggul itu roboh sepanjang 90 meter  dari 100 meter yang dibangun PT Catur Karya Bersama (CKB).

Seperti dilansir brandanews.com, proyek itu dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp 7, 2 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/Pera).

Terkait robohnya tanggul yang terjadi (26 Agustus 2015) lalu itu, sekarang warga di daerah itu mengalami kesulitan menuju ke tepian sungai karena puing – puing tanggul yang roboh dibiarkan begitu saja berantakan.

Sementara itu, terungkap dari keterangan warga setempat, pembangunan tanggul yang dikerjakan perusahaan milik salah seorang petingggi Partai Demokrat Jambi tersebut dikerjakan asal jadi, seperti yang terlihat pada penyangga beton yang turun hingga mencapai tujuh meter.

“Kalau dilihat pengerjaan tanggul tersebut tampaknya seperti asal-asalan saja, dan kondisi itu terlihat saat proyek tersebut roboh sedalam beberapa meter. Sampai saat ini, robohnya tanggul tersebut belum diketahui secara pasti penyebabnya,” kata Lukman tokoh pemuda setempat.

Sebelumnya, mantan Kepala BWSS VI Bambang Hidayah sempat menurunkan tim dan menyimpulkan robohnya tanggul itu akibat pergeseran tanah. Hanya saja, Bupati Muarojambi saat itu Burhanuddin Mahir secara tegas menolak untuk menerbitkan rekomendasi terkait robohnya proyek itu dikarenakan bencana alam.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya secara tegas mendesak agar lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengusutan.

“KPK kita desak agar proyek tanggul yang roboh itu harus diperiksa, sehingga dengan langkah itu bisa diketahui penyebab kerusakan pembangunan yang merugikan keuangan negara tersebut,” terang Boyamin seperti dilansir brandanews.com. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar