Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Perdana Terdakwa Penista Agama Novita Hotel Jambi




Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) terdakwa kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (16/2/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) terdakwa kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (16/2/2017).Foto Amrizal Ali Munir

Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) terdakwa kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (16/2/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) terdakwa kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (16/2/2017).Foto Amrizal Ali Munir
Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) terdakwa kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (16/2/2017).Foto Amrizal Ali Munir

Jambipos Online, Jambi-Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19) tersangka kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, Kamis (16/2/2017) dilaksanakan di Pengadilan Negeri 9PN) Jambi. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 31 Januari 2017 lalu.

Sidang perdana terdakwa "RZ" didampingi 14 pengacara dari Tim Advokat Muslim Jambi. Sidang perdana ini digelar di salah satu ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dipimpin Barita Saragih Hakim Ketua. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Jambi.(Baca Juga: Membongkar Skenario Ornamen Natal di Novita Hotel Jambi)

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan perbutaan penodaan agama Islam. Perbuatan terdakwa disebut sebagaimana telah diatur dan diancam primair pasal 156a KUHP dan subsidair pasal 157 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang berjumlah delapan orang menyatakan keberatan. Tim kuasa hukum akan menyampai nota eksepasi pada sidang berikutnya, Selasa (21/2/2017). “Kami keberatan yang mulia. Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Suratno.

Usai mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU, majelis hakim lantas menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Dedy Susanto, dalam kasus ini, terdakwa RZ dijerat dengan primair pasal 156a KUHP subsidiair pasal 157 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya pihak pengacara RZ melaporkan kasus yang menimpa RZ ke Komnas Ham karena merasa dijadikan “tumbal” dalam kasus tersebut. 

Reza (19) warga Kota Jambi dan juga sebagai Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) Semester II serta penganut agama Islam. Tersangka sebagia pekerja harian lepas (PHL) di Novita Hotel Jambi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara langsung dalam keterangan pers oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani didampingi Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kajati Jambi JW Purba dan Walikota Jambi Sy Fasha di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (5/1/2017). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar