Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kakek Hamili Janda di Desa Jelatang, Hukum Adat Berjalan


Kediaman H Latif dan Janda di Desa Jelatang, Merangin. Foto Yahya Jampos.

Jambipos Online, Merangin-Seorang kakek berusia 65 tahun nekat menghamili seorang janda di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Adalah H Latif terpaksa di denda hukum adat satu ekor karbau dengan beras 100 juga selemak semanisnya.

Kerena sudah kualat banyak jabatan yang diembannya, yang pertama ketua lembaga adat Desa Jelatang, yang kedua Imam Mesjid Baitussalam di Simpang Desa Jelatang, ketiga sudah naik haji ke baitullah/mekah dan juga mantan RIO. 

Kerena banyak jabatan, lalu oleng karam di lawutan luas  di sebelah rumah seorang janda. Sebut saja Siti (Ce) kelamaan tinggal di sana. Terlihat sebidang sawah kepunyaan CE sudah lama tidak di cangkul , H LatifH mencoba “mencangkul sawah” sebidang itu. Selama 8 bulan, Siti hamil.

Imam Dusun Jelatang saat di konfirmasi di Pasar Pamenang ditanya H Latif didenda satu ekor kerbau, beras 100 juga selemak semanis nya. Dia membenarkan bahwa dia benar menghadiri rapat /sidang desa kemaren itu.

Dia mengharapkan kasus ini jangan dimuat di koran kerena sangat memalukan Desa Jelatang. “Kalau sudah menyebar kemana malu nian keluarga orang itu,” katanya.

Tidak mau ketinggalan masyarakat Desa Jelatang yang  tidak boleh namanya ditulis, mengatakan pada Jambipos, dia menyeksikan H Latif denda adat. 

“Walau  siapa yang melanggar adat pasti dihutang sesuai dengan aturan adat. Sekarang ketua adat sendiri yang melanggar adat, sempat hamil wanita itu, ya terpaksa dia didenda,” tambahnya.

Lagi orang gedang perengai kecil kalau perlu orang seperti dio tu, tidak boleh tinggal di lingkungan ini lagi. Kerena  yang pertama ketua adat juga imam mesjid, seharusnya seperti dio yang memberi contoh kepada masyarakat.

“Ini tidak dio pulo yang menghamili seorang janda. Kapan lah Desa Jelatang ini  terpandang. Yang tua membuat contoh yang tidak senonoh  tentu yang muda ikut ikutan,” katanya.

Masyarakat Jelatang mengatakan sangat disayangkan, sekali ini kejadian luar biasa. Tega pemimpin masjid ketua adat juga sudah  haji seharus nya berilah contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kalau tuo tidak memberi contoh yang baik, alamat negeri kito bakal kacau,” ujarnya. H Latif di temui diwarungnya ditanya masalah jabatan kepala Desa Jelatang tidak berapa hari lagi. 

Dia membenarkan, sarannya jadi PJS Kades Jelatang harus PNS. Kalau bisa melimpahkan ke kantor kecamatan. Dan itu semua urususan orang kantor sudah memahami. Ketika dikonfirmasi masalah denda adat, H. Latif sibuk melayani jual beli diwarung nya.

Seorang anak kandung  H Latip dikonfirmasi di rumah nya, masalah orang tua dia didenda adat dia membenarkan juga. Tapi sudah selesai  yang mengurusnya  Matugino  selaku Sekdes Desa Jelatang.

Dia bilang kalau mautau lebih lanjut tanya sama dia tu,    juga akan kami suruh dio menikahi wanita itu. Ditanya kalau kita muat di media sosial,  dia jawab silahkanlah. “Kalau itu tidak banyak orang yang mebacanya, asal sesui denga faktanya. Tapi kalau tidak sesuai akan saya tuntut,” katanya.

Yani Sekdes Matugino ditanya tidak berani buka mulut. Sedangkan mau diambil foto, sempat lari. Kades Solihin dikonfirmasi di rumah nya, hadir juga sekdesnya Matogino pada saat itu. Cuma kades yang berani komen. 

Kata kades saya sudah tinggal beberapa hari saja lagi jabatan dirinya. “Sekarang kami mau rapat siapa yang menjadi PJS kepala Desa Jelatang ini.  Saya sarankan siapapun jadi pemimpin nanti  Desa Jelatang bisa lebih baik dari sekarang,” katanya.

Pada saat ditanya masalah H Latif didenda adat dengan perjanjian dibayar hari Minggu tanggal 22/01/2017 ini, dia membenarkan, telah sepakat dua belah pihak. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar