Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bijak Memilih Kepala Daerah






Jambipos Online, Jakarta-Dinamika politik di berbagai daerah kembali mengencang menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017.

Masa pendaftaran calon kepala daerah telah berlangsung 21-23 September 2016 sedangkan masa pendaftaran bagi calon perseorangan atau jalur independen telah berlangsung pekan pertama Agustus lalu. Setelah masa pendaftaran ditutup, maka dilanjutkan dengan tes kesehatan masing-masing calon pada 24-25 September 2016, dan verifikasi calon hingga 9 Oktober 2016.

Penetapan calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan, akan diumumkan pada 22 Oktober 2016.

Terdapat 101 daerah menggelar Pilkada 2017 yakni di tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 76 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih bupati dan wakil bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat.

Kemudian, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu).

Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak (Kalimantan Barat).

Juga, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).

Lalu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, dan Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat, dan Sorong (Papua Barat).

Sementara 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Selain itu, Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Jayapura (Papua), dan Sorong (Papua Barat).

Pilkada 2017 merupakan penyelenggaraan pilkada gelombang kedua dari tujuh gelombang yang dijadwalkan pemerintah untuk kurun tahun 2015 hingga 2027.

Pilkada serentak gelombang pertama telah berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.

Pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Selanjutnya Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.

Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Persaingan

Persaingan antarcalon untuk memenangkan pilkada menjadi menarik karena setiap pasangan calon menginginkan menang.

Mereka masing-masing berusaha menarik perhatian rakyat pemilih untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

Pengamat politik Indria Samego pernah menilai semua calon pasti memberikan janji yang mengawang-awang kepada rakyat dengan menawarkan gagasan layaknya sebuah daftar belanjaan.

Bagi calon petahana tentu saja menyampaikan bahwa kinerja mereka telah teruji dan menghasilkan yang terbaik bagi rakyat sedangkan calon penantang menjanjikan perubahan yang lebih baik.

Tidak ada yang salah dalam semua program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon dan para pendukungnya namun rakyat pemilih dapat menilai kredibilitas masing-masing calon.

Misalnya, apakah calon yang muncul sesuai dengan aspirasi pemilih, apakah calon memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, apakah calon memiliki latar belakang dan rekam jejak yang baik, tidak pernah terkena kasus hukum dan berpihak kepada rakyat kecil.

Politik uang, bukan tak mungkin terjadi dalam praktik untuk mempengaruhi suara rakyat. Rakyat harus berani menolak calon atau pendukung calon yang memberikan uang atau iming-iming dengan maksud untuk mempengaruhi rakyat memilih calon dimaksud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan bertarung serentak dalam Pilkada 2017 di 101 daerah di seluruh Indonesia.

Pengawasan yang dilakukan masyarakat itu merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas dalam proses Pilkada guna melahirkan pemimpin yang amanah, kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada.

Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang dipimpinnya.

Agus Rahardjo mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah maupun kepala daerah karena dalam rentang waktu 2004-2016, tercatat 63 kepala daerah tersangkut korupsi.

Dari 63 kepala daerah tersebut, 52 di antaranya adalah bupati-wali kota dan 11 sisanya adalah gubernur. Mereka terlibat dalam kasus korupsi dengan berbagai macam modus, seperti penyuapan dengan jumlah 30 kasus.

Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, tentu menambah keprihatinan bagi semua pihak, terutama rakyat yang telah memilihnya. Rakyat telah menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan untuk bisa memperbaiki nasib mereka menuju sejahtera namun ternyata terjerembab ke dalam tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengontrol dan mengawasi harta kekayaan calon sebelum menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan.

Rakyat juga perlu turut mengawasi berbagai tahapan pelaksanaan pilkada agar berjalan secara jujur dan adil serta transparan. (Berbagai Sumber/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar