Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sebanyak 19 Rumah Sakit di Provinsi Jambi, 18 Rumah Sakit Tak Memiliki Izin Incinerator

Kasi Penyelamatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Suroso, SKM. M. Kes.IST
Hanya Rumah Sakit Theresia Jambi Memiliki Izin Incinerator
Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 19 rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi, 18 diantaranya hingga kini tak memiliki izin Incinerator atau tempat penghancur limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun. Hanya RS Theresia Jambi yang sudah memiliki mengelola limbah padat dengan baik dan melengkapi izin incinerator.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelamatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Suroso, SKM. M. Kes. Menurutnya, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.

“Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius belum di kelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius, selain itu kerap bercampur limbah medis dan non medis yang justru memperbesar permasalahan limbah medis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suroso menjelaskan pengolahan limbah rumah sakit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan dalam volume, penggunaan kembali dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang dan pengolahan.

“Hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengolahan limbah adalah pemisahan limbah, penyimpanan limbah, penanganan limbah dan pembuangan limbah,” tegasnya.

Limbah rumah sakit yang tidak memenuhi syarat menyebabkan limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk disekitar rumah sakit dan menimbulkan masalah kesehatan, hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai penyebab penyakit pada manusia termasuk infeksi nosokomial sehingga limbah harus diolah sebelum di buang ke lingkungan.

“Infeksi nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di lingkungan rumah sakit, seharusnya dirawat 2 hari malah jadi 5 hari,” jelasnya.

Suroso juga menjelaskan secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.

“Bentuk limbah atau sampah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi bahaya yang ditimbulkannya, limbah klinis seperti limbah benda tajam, limbah jaringan tubuh, limbah farmasi, limbah kimia, limbah plastik daan lainya,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi telah melayangkan teguran kepada 19 rumah sakit yang tidak mengindahkan surat peringatan mengenai pembinaan sanitasi.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang diterima, dari 19 rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi hanya 13 rumah sakit yang memenuhi syarat pembinaan sanitasi, selebihnya ada 6 rumah sakit yang tidak memenuhi syarat. “Dokumen Amdal juga sebagai syarat, IPAL sudah pada bagus,” ungkapnya.

Ditanya mengenai rumah sakit apa saja yang sudah memenuhi syarat pembinaan sanitasi, Suroso menyebutkan Rumah Sakit Raden Mattaher, Rumah Sakit Jiwa, Abdul Manaf, DKT, Bhayangkara, Siloam Hospital, Annisa, Kambang, MMC, Chatib Quzwain Sarolangun, Hanafie Bungo, Hamba Muaro Bulian dan Daud Arif Kuala Tungkal.

Sementara itu, 6 rumah sakit yang tidak memenuhi syarat antara lain Thalib Kerinci, RS Abundjani Bangko, Sultan Thaha Tebo, Rifin Muaro Jambi, Sungai Gelam Muaro Jambi dan Nurdin Hamzah Sabak.

“Itu hanya data tentang pembinaan sanitasi saja, kalau masalah pengelolaan limbah padat hanya satu rumah sakit yang mengelola limbah padat dengan baik dan melengkapi izin incinerator yakni Rumah Sakit Theresia Jambi,” kata Suroso.

Suroso juga mengaku hampir semua rumah sakit yang tidak memiliki izin incinerator, maka dari itu segera lengkapilah izin incinerator (tempat pembakaran limbah).

“Alasan lingkungan kurang diperhatikan rumah sakit karena bukan menjadi prioritas utama pengembangan rumah sakit itu sendiri. Harapan saya urusan masalah lingkungan lebih diprioritaskan sebagai programdirumah sakit,” tutupnya.  
 
Rumah sakit bersih adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman baik fisik, sampah, limbah cair dan air bersih.

Namun menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain kebiasaan, perilaku masyarakat, kondisi lingkungan, sosial dan teknologi. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar