Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Minta Audit Proyek Pengadaan Bangku di Sekolah Kota Jambi



MAHAL: Contoh kursi meja sekolah Diknas Kota Jambi yang katanya pabrikan. Dengan kualitas seperti ini membuat anggota dewan kaget. Selain itu DPRD Kota Jambi harus memikirkan ruang kelas baru karena saat ini perkelas over kapasitas. IST

Jambipos Online, Jambi-Aparat kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi diminta untuk melakukan audit proyek pengadaan kursi meja sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi senilai 14 miliar itu. Pasalnya DPRD Kota Jambi menilai kalau anggaran sebesar Rp 14 miliar itu tak masuk akal dengan kondisi bangku meja yang dibuat oleh rekanan tersebut.

Sementara satu unit laptop milik staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi raib saat dilakukanpemeriksaan disalah sati bagian di Pemkot Jambi, Rabu (28/9). Penyidik Polsek Kotabaru pun melakukan pemeriksaan hilangnya leptop tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdus Somad kepada wartawan, Rabu (28/9) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kursi meja yang sudah berada di sejumlah sekolah tersebut. 

Pihaknya juga mempertanyakan realisasi pengadaan meja serta kursi untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi. Ini mengingat anggaran yang digelontor untuk pengadaan tersebut sangat besar.

Kata Abdus Somad, di tahun anggaran 2016 ini untuk meja kursi SD dianggarkan Rp 9 miliar lebih, sedangkan untuk SMP sekitar Rp 5 miliar. “Itukan besar anggarannya, jadi kita akan mempertanyakan realisasi kegiatan itu, apakah sesuai kualitas bangku-meja dengan harga yang digelontorkan itu. Kita juga meminta pihak kejari dan BPKP Jambi untuk melakukan audit proyek tersebut,” katanya.

Usai melakukan kunjungan ke beberapa UPTD Diknas Kota Jambi Selasa lalu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan besaran dana pengadaan kursi meja tersebut. 

Kata Sutiono, meubeler kursi meja sekolah itu sudah didistribusi oleh rekanan. “Kami tadi kunjungan bukan sidak, jadi dari Komisi IV tadi mengunjungi UPTD untuk menampung aspirasi mereka. Kita juga menanyakan jumlah SD yang ada di UPTD tersebut," ucapnya.

Kata Sutiono, kunjungan mereka itu sempat melihat kursi dan meja yang akan didistribusikan dengan harga miliaran tersebut. “Kami sudah melihat kursi dan mejanya. Kondisinya layaklah untuk anak SD dan kami juga melihat tadi mejanya ada juga. Ukuran nya besar dan kokoh jadi menurut kami kursi dan meja itu layak untuk di distribusikan ke SD," tambahnya.

Nilai pengadaan bangku Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kota Jambi ternyata harganya sangat fantastis hingga mendekati Rp 1 juta per unit. Nilai ini terungkap dalam hearing antara Komisi IV DPRD Kota Jambi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi, Senin lalu.

Kepala Disdik Kota Jambi, Saiful Huda, dalam hearing, mengatakan, pengadaan bangku SD di tahun 2016 senilai Rp 9,5 miliar, anggaran tersebut untuk 9.641 bangku SD. Sedangkan untuk bangku SMP, anggarannya sekitar Rp 5 miliar untuk 5 ribu unit bangku.

Sehingga, angka satu unit kursi sekolah itu ditaksir hampir mencapai Rp 1 juta. Saiful mengatakan, bangku sekolah yang diadakan dengan anggaran 2016 sudah diserahkan ke sekolah penerima. “Sudah diserahkan, ada SK nya,” kata Saiful.

Rekanan Sogok

Sebelumnya jejaring sosial facebook di Jambi dihebohkan oleh postingan akun berinisial AU. AU memposting dua buah foto screen shoot pengumuman pemenang tender proyek di diknas pemkot Jambi.

Kedua nilai proyek masing-masing 5 Miliar dan 9 Miliar lebih. Yang menarik adalah perusahaan pemenang kedua proyek raksasa itu berasal dari provinsi tetangga, yaitu Palembang, yang memicu banyak komentar miring pada postingan AU.

Beberapa komentar bernada marah dan kecewa. Diantaranya ada yang menulis, "Sepertinya di Jambi tidak ada perusahaan yang bisa mengerjakan", "Kontraktor Jambi hanya jadi penonton", "Lemak cuko nian".

Kekecewaan juga terlihat dari postingan Ketua Gapensi Kota Jambi, Ritas Mairianto yang langsung menghimbau anggota Gapensi kota berkumpul secepatnya guna menandatangani Nota Keberatan Dan Evaluasi Proyek-proyek di kota jambi.

Terkait hal itu, ternyata CV Putra Pratama merupakan rekanan Pemerintah Kota Jambi dalam proyek pengadaan meja kursi SD senilai Rp 9.555.610, (Rp9,5 Milyar) di Dinas Pendidikan Kota Jambi. Proyek yang dimenangkan CV Putra Pratama ini sempat menuai kontroversi di kalangan pengusaha atau kontraktor di Jambi pada April 2016 lalu.

Ternyata lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus Suap korupsi dengan sistem ijon menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian ke rutan KPK di Guntur. Bupati Yan ditangkap KPK dengan barang bukti uang Rp 300 juta dan US$ 11 ribu, saat hendak berangkat naik haji. 

Dari penelusuran, penyuapnya kasus Bupati Banyuasin adalah Zulfikar Muharrami. Dia pemilik CV Putra Pratama yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah terjerat suap, rumah Zulfikar Muharrami digeledah KPK untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata, alamat yang digunakan Zulfikar Muharrami untuk CV Putra Pratama adalah fiktif. Kantor yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan itu tidak ada.

Rumah itu kini telah disewakan kepada orang lain sejak beberap tahun lalu. Padahal dalam dokumen lelang, baik di Pemerintah Kota Jambi dan Banyuasin, CV Putra Pratama selalu menggunakan alamat tersebut. (JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar